RUU TNI: MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Dwifungsi, Fokus Perbaikan Tiga Pasal

RUU TNI: Fokus Perbaikan, Bukan Dwifungsi

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memberikan kepastian terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam keterangannya Selasa (18/3/2025) seusai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Eddy menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tersebut tidak akan membahas kembali isu dwifungsi TNI. Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan koordinasi intensif dengan anggota Fraksi PAN di Komisi I DPR RI. "Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan dari Fraksi PAN di Komisi I DPR, kami memastikan tidak akan ada pembahasan terkait dwifungsi TNI dalam RUU ini," tegas Eddy.

Proses revisi RUU TNI saat ini terfokus pada penyempurnaan tiga pasal krusial, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Perubahan ini, menurut Eddy, lebih tertuju pada penyesuaian peran TNI dalam konteks kekinian. Salah satu poin penting adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. RUU TNI menambah enam kementerian/lembaga dari sebelumnya sepuluh, sehingga total menjadi enam belas. Penambahan ini, lanjut Eddy, berkaitan erat dengan isu-isu strategis ketahanan nasional, mencakup ketahanan pangan, energi, dan kedaulatan maritim, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa setiap anggota TNI yang menduduki posisi di luar enam belas kementerian/lembaga tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif. "Jika seorang prajurit TNI menempati posisi di luar enam belas kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, ia harus mundur dari dinas aktif," tegasnya. Pasal 47 RUU TNI secara rinci menjabarkan kementerian/lembaga yang dimaksud. Perubahan ini, menurut Eddy, merupakan upaya untuk lebih memperjelas dan memperkuat peran TNI dalam menjaga ketahanan negara.

Meskipun belum dapat memastikan tanggal pasti pengesahan RUU TNI, Eddy optimis bahwa proses tersebut akan segera rampung. Ia juga meyakinkan publik bahwa RUU ini tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusional dan tidak akan menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. "Mekanisme hukum sudah tersedia, seperti Mahkamah Konstitusi, jika memang ada penyimpangan. Namun, kami telah mendapatkan jaminan dari pimpinan DPR dan partai politik bahwa RUU ini tidak akan menyimpang dari koridor hukum yang berlaku terkait prinsip dwifungsi TNI," ujarnya.

Secara keseluruhan, revisi RUU TNI ini difokuskan pada pemutakhiran regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan terkini, tanpa menyinggung kembali isu sensitif dwifungsi TNI. Penyempurnaan pasal-pasal tersebut diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Daftar Perubahan Pasal dalam RUU TNI:

  • Pasal 3
  • Pasal 47
  • Pasal 53