Karyawan Hotel di Kuta Bali Ditangkap Atas Dugaan Pencurian Uang Turis Rusia Senilai Ratusan Juta Rupiah

Karyawan Hotel di Kuta Bali Ditangkap Atas Dugaan Pencurian Uang Turis Rusia Senilai Ratusan Juta Rupiah

Seorang karyawan hotel di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, berinisial KAG, diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta atas dugaan pencurian uang milik seorang turis asal Rusia. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah besar uang tunai yang disimpan di dalam kamar hotelnya. Nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp 91.172.909, yang terdiri dari 3.200 dollar Amerika Serikat dan 2.150 Euro.

Menurut keterangan Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat korban menginap di hotel tersebut sejak bulan Desember 2024. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan kamar hotel (house keeping), memanfaatkan aksesnya untuk melancarkan aksinya. AKP Agus menjelaskan, "Terlapor mengambil uang tersebut dengan mudah karena posisinya sebagai petugas kebersihan. Ia mengambil uang dari dalam tas korban saat sedang membersihkan kamar, sementara korban berada di luar kamar." Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika korban menyadari hilangnya sebagian besar uangnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak hotel dan selanjutnya kepada pihak berwajib di Polsek Kuta.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap KAG pada tanggal 6 Maret 2025. Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa pelaku telah mengambil uang tunai milik korban yang semula berjumlah 3.300 dollar Amerika Serikat dan 2.350 Euro, hingga hanya menyisakan 100 dollar Amerika Serikat dan 200 Euro di dalam tas korban. Seluruh uang yang dicuri telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.

AKP Agus Riwayanto Diputra menambahkan, "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun." Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola hotel untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan juga menjadi perhatian bagi para wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga selama menginap di hotel.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku merupakan karyawan hotel yang bertugas sebagai petugas kebersihan.
  • Korban merupakan warga negara Rusia.
  • Jumlah uang yang dicuri senilai Rp 91.172.909.
  • Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.