PKS Tegaskan Dukungan terhadap Revisi UU TNI: Perkuat Institusi, Bukan Kembalikan Dwifungsi
PKS Tegaskan Dukungan terhadap Revisi UU TNI: Perkuat Institusi, Bukan Kembalikan Dwifungsi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dukungan ini disampaikan menyusul keikutsertaan PKS dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa komitmen partai untuk memperjuangkan program-program koalisi, termasuk revisi UU TNI, merupakan konsekuensi alami dari keanggotaan mereka dalam pemerintahan. Syaikhu menekankan bahwa tujuan utama revisi ini adalah untuk memperkuat TNI sebagai institusi, bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan guna menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya peran militer di ranah sipil.
Ketua Fraksi PKS di DPR RI, Jazuli Juwaini, senada dengan Syaikhu. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap revisi UU TNI merupakan konsekuensi logis dari keikutsertaan PKS dalam KIM Plus. Jazuli menjelaskan bahwa revisi ini berfokus pada penguatan posisi TNI dalam konteks negara yang bermartabat. Ia menekankan pentingnya TNI yang kuat namun tetap berada di bawah supremasi sipil, menghindari pengulangan kesalahan masa lalu. Jazuli secara tegas membantah tudingan bahwa revisi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Ia menambahkan bahwa revisi hanya menyasar dua hal utama: penyesuaian peran TNI di kementerian/lembaga sipil dan penyesuaian batas usia pensiun.
Lebih lanjut, Jazuli menjelaskan detail revisi yang direncanakan. Menurutnya, perubahan pada pasal-pasal UU TNI tidak akan mengubah substansi peran TNI, melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal. Hal ini dijelaskan untuk menjawab keraguan publik dan menghilangkan potensi kesalahpahaman. Revisi ini, menurut Jazuli, merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di antara lembaga-lembaga negara, dengan menyamakan batas usia pensiun TNI dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan meningkatkan usia pensiun TNI, diharapkan keahlian dan pengalaman para perwira senior dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penjelasan Jazuli, anggota Komisi I DPR RI, mengarahkan fokus pada aspek teknis revisi. Ia menjabarkan bahwa revisi lebih mengedepankan penyesuaian usia pensiun untuk menciptakan keadilan antar lembaga negara. Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pejabat TNI, serta menjamin profesionalisme TNI sebagai institusi. Dengan demikian, PKS ingin memastikan revisi ini akan memperkuat TNI sebagai institusi yang profesional, modern, dan tetap berada di bawah kendali sipil. PKS memandang pentingnya TNI yang kuat untuk menjamin kedaulatan dan keutuhan negara, namun tetap dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
Kesimpulannya, PKS menekankan bahwa dukungan mereka terhadap revisi UU TNI semata-mata untuk memperkuat institusi TNI dan bukan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Partai ini berkomitmen untuk memastikan revisi tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil. PKS ingin memberikan jaminan bahwa revisi hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme TNI, demi tegaknya kedaulatan NKRI.