Asosiasi Pengusaha Truk Ancam Mogok Nasional Tolak Pembatasan Angkutan Lebaran
Asosiasi Pengusaha Truk Ancam Mogok Nasional Tolak Pembatasan Angkutan Lebaran
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyatakan rencana aksi mogok nasional selama dua hari, tepatnya pada 20 dan 21 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Gemilang menegaskan, keputusan mogok diambil setelah berbagai upaya komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemui jalan buntu. Aptrindo menilai durasi pembatasan yang diterapkan terlalu lama dan berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang serta merugikan para pengusaha truk.
"Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Kemenhub, namun hingga saat ini belum ada respons positif terkait permintaan kami untuk memangkas durasi pembatasan," ungkap Gemilang dalam keterangan pers di Jakarta Utara, Selasa (18/3/2025). Aptrindo mengajukan usulan agar pembatasan operasional angkutan barang dikurangi menjadi enam hari saja. Kekecewaan atas kurangnya respon dari Kemenhub, termasuk dari Menteri dan Dirjen Perhubungan, menjadi pemicu utama rencana aksi mogok nasional ini. Upaya melalui jalur informal yang melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan Kementerian juga tidak membuahkan hasil. Ketidakjelasan dan kurangnya respon yang memuaskan dari pihak berwenang mendorong Aptrindo untuk mengambil langkah tegas berupa aksi mogok kerja.
Di sisi lain, Kemenhub melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Budi Rahardjo, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2025. Budi menjelaskan bahwa SKB tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup memadai oleh Aptrindo. Pemerintah sendiri memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis angkutan barang, termasuk yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, barang untuk penanggulangan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, dan barang-barang pokok. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut.
Pembatasan yang diterapkan terutama menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol. Namun, bagi Aptrindo, kebijakan ini tetap dinilai memberatkan dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian, khususnya bagi para pengusaha truk dan rantai pasok logistik nasional. Aksi mogok nasional yang direncanakan ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2025.
Berikut poin-poin penting terkait kebijakan pembatasan angkutan barang:
- Pembatasan berlaku selama 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
- Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, dan pengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan.
- Pengecualian diberikan untuk angkutan BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, barang penanggulangan bencana, sepeda motor mudik gratis, dan barang pokok.
- Aptrindo meminta pembatasan dikurangi menjadi enam hari.
- Aptrindo mengancam mogok nasional selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2025.