Gubernur Jabar Terbitkan SE Larangan THR untuk ASN dan BUMN/BUMD guna Cegah Praktik Pemaksaan
Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan THR
Menanggapi maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada lembaga pemerintah dan swasta di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemberian dan penerimaan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), dan perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya (@dedimulyadi71) pada Selasa (18/3/2025), Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinannya atas banyaknya surat permohonan THR yang diterima oleh berbagai lembaga. Ia menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap fenomena tersebut, dengan tujuan untuk mencegah praktik-praktik pemaksaan dan menjaga integritas pemerintahan.
Surat Edaran tersebut memuat dua poin penting. Pertama, SE tersebut secara tegas melarang seluruh ASN di Jawa Barat, mulai dari tingkat RT/RW hingga Gubernur, untuk meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dan dengan alasan apa pun. Pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Kedua, SE ini juga melarang seluruh lembaga usaha di Jawa Barat, termasuk BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta, untuk memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan penggunaan dana perusahaan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Ia mengajak masyarakat Jawa Barat untuk merayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan dan khusyuk beribadah tanpa membebani satu sama lain. Ia juga menyayangkan munculnya praktik meminta THR di tengah bulan suci Ramadan, yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi, yang juga mantan Bupati Purwakarta, mengajak masyarakat untuk hidup sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri. Ia berharap langkah tegas ini dapat menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih kondusif dan penuh makna spiritual bagi seluruh warga Jawa Barat. Penerbitan SE ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik sosial dan menjaga citra baik pemerintahan daerah.
Langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pengawasan yang efektif agar SE tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan.