Kemenag Bidik Peningkatan 10 Persen Pengumpulan Zakat Nasional di Tahun 2025
Kemenag Bidik Peningkatan 10 Persen Pengumpulan Zakat Nasional di Tahun 2025
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat nasional pada tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari capaian tahun sebelumnya. Target ambisius ini diungkapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam sebuah pelatihan fasilitator (Training of Facilitator/ToF) untuk pembinaan lembaga zakat dan wakaf di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025. Saat ini, total zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai angka Rp 42 triliun, namun Kemenag optimis potensi maksimalnya jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp 327 triliun. Peningkatan ini, menurut Abu Rokhmad, merupakan agenda prioritas yang memerlukan komitmen dan kerja keras seluruh pihak terkait untuk memperkuat peran zakat dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah strategis yang akan ditempuh Kemenag untuk mencapai target tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan volume pengumpulan zakat, melainkan juga pada optimalisasi penyalurannya. Abu Rokhmad menekankan pentingnya memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data acuan. Dengan DTSEN, penyaluran zakat diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mencegah terjadinya tumpang tindih dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Hal ini akan menjamin efektivitas dan efisiensi dana zakat dalam mencapai tujuannya, yaitu membantu mereka yang paling membutuhkan.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat menjadi pilar penting dalam keberhasilan program ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat harus dijaga dan ditingkatkan. Kemenag menyadari bahwa kepercayaan publik yang tinggi akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif berzakat melalui lembaga-lembaga resmi, sehingga meningkatkan jumlah zakat yang terkumpul. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga zakat akan terus dilakukan untuk memastikan profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan dana umat.
Dalam upaya memaksimalkan potensi zakat nasional, Kemenag juga mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam penghimpunan zakat. Lembaga zakat didorong untuk mengembangkan metode pembayaran zakat yang lebih mudah, cepat, dan aman, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas di era digital ini. Pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit dijangkau. Selain itu, sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak terkait dianggap krusial untuk mengoptimalkan potensi zakat dan meningkatkan efektivitas program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa zakat bukan hanya sekadar untuk konsumsi, melainkan juga sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi. Dana zakat harus diarahkan untuk membantu masyarakat miskin agar mampu meningkatkan taraf hidupnya dan mencapai kemandirian ekonomi. Kemenag berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga zakat agar pengelolaan dana zakat semakin profesional dan akuntabel, mencakup seluruh aspek, mulai dari penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian. Dengan demikian, diharapkan zakat dapat memberi dampak yang lebih besar dan berkelanjutan dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus Kemenag dalam upaya peningkatan pengumpulan zakat:
- Peningkatan pengumpulan zakat minimal 10% di tahun 2025.
- Optimalisasi penyaluran zakat dengan menggunakan DTSEN.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan akses pembayaran zakat.
- Sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak terkait.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program berbasis zakat.
- Pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap lembaga zakat.