Pengungkapan Ladang Ganja Tersembunyi di Bromo: Enam Warga Desa Dijadikan Tersangka
Pengungkapan Ladang Ganja Tersembunyi di Bromo: Enam Warga Desa Dijadikan Tersangka
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) mengonfirmasi penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Lokasi perkebunan ganja yang tersembunyi ini berada di wilayah lereng curam dan lebatnya semak belukar di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan ladang ganja tersebut setelah melakukan operasi gabungan intensif dari tanggal 18 hingga 21 September 2024. Kesulitan medan dan vegetasi yang lebat menjadi tantangan utama dalam operasi pengungkapan ini. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa lokasi perkebunan ganja sengaja dipilih karena sulit diakses dan tersembunyi dari pengawasan. “Taman Nasional membantu mengungkap lokasi ladang ganja karena perkebunan ganja umumnya berada di tempat-tempat yang sulit ditemukan,” ungkap Satyawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18 Maret 2025).
Peran Teknologi dan Kerjasama Antar Lembaga
Teknologi drone milik Balai Besar TNBTS berperan krusial dalam proses penemuan ladang ganja ini. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, secara tegas membantah isu yang mengaitkan penanaman ganja dengan staf Kemenhut. Sebaliknya, Ia menekankan peran aktif Kemenhut dalam pengungkapan kasus ini. “Justru dengan drone yang dimiliki oleh taman nasional, kita berhasil menemukan titik lokasi ladang ganja. Kemudian, tim Manggala Agni, Polhut, dan kepolisian bersama-sama melakukan pencabutan tanaman ganja sebagai barang bukti,” jelas Menhut Antoni. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan drone di TNBTS tidak berkaitan dengan kasus ini.
Setelah penemuan ladang ganja, tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polhut, anggota Manggala Agni, dan masyarakat setempat langsung melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja. Semua tanaman ganja yang berhasil disita telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Tersangka dan Proses Hukum
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan enam tersangka. Keempat tersangka awal merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dua tersangka tambahan telah diidentifikasi dan kini menjalani proses hukum. Keempat tersangka awal tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Proses hukum terhadap keenam tersangka terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi kelestarian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Pentingnya kerjasama antar lembaga, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan memberantas kejahatan menjadi poin penting dalam penanganan kasus ini.