KPK Jelaskan Urutan Pelimpahan Kasus Hasto dan Mbak Ita ke Pengadilan
KPK Jelaskan Urutan Pelimpahan Kasus Hasto dan Mbak Ita ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait perbedaan waktu pelimpahan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan perkara Hasto yang lebih dulu dilakukan ke JPU dibandingkan dengan perkara Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah menimbulkan pertanyaan publik. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses pelimpahan tersebut tidak didasarkan pada urutan penahanan tersangka, melainkan pada tingkat kelengkapan berkas perkara.
"Keputusan pelimpahan perkara didasari oleh kesiapan berkas perkara," terang Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Ia menekankan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik unik dan kompleksitas penyidikan yang berbeda. Ada kasus yang meskipun mencuat belakangan, justru lebih mudah mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Sebaliknya, ada kasus yang telah lama ditangani, namun masih memerlukan proses pengumpulan alat bukti yang lebih rumit, seperti perhitungan kerugian negara atau pengumpulan bukti dari luar negeri. Oleh karena itu, KPK tidak menerapkan prinsip 'first come, first served' dalam pelimpahan berkas perkara ke JPU.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa JPU telah menyatakan berkas perkara Hasto Kristiyanto lengkap dan layak untuk disidangkan sebelum berkas perkara Mbak Ita dan suaminya dinyatakan lengkap. Meskipun penyidikan kasus Mbak Ita dan suaminya telah dimulai sebelum penyidikan kasus Hasto, kelengkapan berkas perkara menjadi penentu utama dalam proses pelimpahan. Proses tersebut tidak dapat disederhanakan dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Selain kasus Hasto dan Mbak Ita, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari pihak swasta, yakni Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Setelah pelimpahan berkas perkara kepada JPU, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Proses hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus korupsi ini menuntut ketelitian dan kehati-hatian. Perbedaan waktu pelimpahan kasus Hasto dan Mbak Ita bukanlah sebuah indikasi perlakuan yang berbeda, melainkan murni didasarkan pada kesiapan dan kelengkapan berkas perkara masing-masing. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga.
Berikut poin-poin penting dalam proses pelimpahan berkas perkara:
- Kesiapan berkas perkara menjadi faktor utama dalam pelimpahan ke JPU, bukan urutan penahanan.
- Setiap kasus memiliki karakteristik unik dan tingkat kompleksitas penyidikan yang berbeda.
- JPU menyatakan berkas perkara Hasto lengkap sebelum berkas perkara Mbak Ita.
- KPK melimpahkan juga berkas perkara dua tersangka dari pihak swasta.
- Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan setelah pelimpahan.
- Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.