Praperadilan Berulang Firli Bahuri: IM57+ Institute Curiga Adanya Kesepakatan Bawah Tanah

Praperadilan Berulang Firli Bahuri: IM57+ Institute Curiga Adanya Kesepakatan Bawah Tanah

Institut IM57+ menyuarakan keprihatinannya terhadap upaya berulang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Langkah hukum yang telah dilakukan sebanyak tiga kali ini memicu kecurigaan adanya potensi kesepakatan terselubung yang menghambat proses penegakan hukum. Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, menyatakan kekhawatirannya akan adanya 'cerita di balik layar' yang memungkinkan Firli Bahuri mengajukan praperadilan kembali dengan keyakinan diri yang tinggi.

Anindito menekankan perlunya pengawasan publik terhadap proses praperadilan ini untuk mencegah terjadinya kesepakatan-kesepakatan yang tidak semestinya. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan, harapan masyarakat untuk melihat penuntasan kasus Firli Bahuri akan terus tertunda. Oleh karena itu, IM57+ menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini. Lembaga ini juga mendesak agar Polda Metro Jaya dapat menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan tanpa penundaan. Jika Polda Metro Jaya dinilai tidak mampu, IM57+ Institute bahkan menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut untuk memastikan penyelesaian yang efektif dan menyeluruh.

Kronologi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri:

  • Permohonan Pertama (24 November 2023): Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak.
  • Permohonan Kedua (22 Januari 2025): Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi kemudian mencabut permohonannya sendiri.
  • Permohonan Ketiga (14 Maret 2025): Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain kasus tersebut, Firli juga terlibat dalam kasus lain yang berkaitan dengan pertemuannya dengan SYL di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Perkembangan terbaru ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi penghambatan proses hukum yang adil dan transparan.

IM57+ Institute mendesak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.