Pengesahan STNK Tahunan Wajib: Aturan, Sanksi, dan Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pengesahan STNK Tahunan Wajib: Aturan, Sanksi, dan Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun sebagai bukti telah dibayarnya pajak kendaraan bermotor. Ketegasan ini menyusul maraknya kendaraan yang beroperasi di jalan raya dengan STNK yang telah melewati masa berlaku pengesahan tahunan. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan perundangan, namun juga berpotensi merugikan pendapatan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, secara tegas menyatakan bahwa STNK memiliki masa berlaku lima tahun, namun wajib dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Pengesahan ini menjadi bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban ini menjadikan STNK tidak sah dan kendaraan dianggap tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya. Lebih lanjut, STNK merupakan dokumen vital yang berfungsi sebagai bukti legitimasi kepemilikan dan pengoperasian kendaraan bermotor, memuat identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Sanksi bagi Kendaraan dengan STNK Mati:

Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan mengoperasikan kendaraan dengan STNK yang telah mati atau belum dilakukan pengesahan tahunan, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah. Penting untuk diingat bahwa meskipun dikenakan sanksi tilang, penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan. Pihak kepolisian akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat setempat.

Prosedur Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak:

Prosedur pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai kanal, seperti teller bank, ATM, maupun secara online. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam keadaan lengkap dan sah. Ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan untuk mendukung tertibnya sistem transportasi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan segera mengurus pengesahan STNK tahunan guna menghindari sanksi tilang. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, namun juga sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun negeri.

Langkah-langkah Antisipasi:

  • Pastikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
  • Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
  • Simpan bukti pembayaran pajak kendaraan.
  • Periksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum berkendara.
  • Segera urus pengesahan STNK jika telah melewati masa berlaku.

Dengan memahami aturan dan sanksi yang berlaku, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya.