OJK Terbitkan Aturan Darurat: Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Anjloknya IHSG
OJK Terbitkan Aturan Darurat Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Anjloknya IHSG
Menyikapi penurunan drastis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang masa per 18 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini merupakan respons terhadap tekanan signifikan yang dialami pasar saham Indonesia sejak 19 September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. OJK menetapkan kondisi pasar saat ini sebagai ‘kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan’. Pengumuman resmi kebijakan ini disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Kebijakan darurat ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan investor dan meredakan tekanan di pasar saham. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025 lalu.
Kebijakan Buyback Tanpa RUPS: Jaring Pengaman Pasar Modal
Dijelaskan lebih lanjut, perusahaan terbuka yang ingin memanfaatkan kebijakan buyback tanpa RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Inarno menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas yang tinggi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Namun, penting untuk diingat bahwa penetapan status ‘kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan’ ini hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat resmi OJK dikeluarkan.
- Pertimbangan OJK: Penurunan drastis IHSG sejak September 2024 dan tekanan signifikan di pasar saham.
- Mekanisme: Perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS, namun tetap tunduk pada POJK No. 29 Tahun 2023.
- Tujuan: Meningkatkan kepercayaan investor dan meredakan tekanan di pasar saham.
- Durasi: Kebijakan berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat resmi OJK.
- Langkah Sebelumnya: Pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.
OJK berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah efektif dalam menstabilkan pasar saham dan melindungi kepentingan investor di tengah kondisi pasar yang bergejolak. OJK akan terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah lanjutan jika diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia. Ke depannya, OJK akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dan mempertimbangkan penyesuaian jika diperlukan untuk memastikan kondisi pasar yang sehat dan berkelanjutan.