Praperadilan Firli Bahuri Kembali Dicabut, Sidang Diskors
Praperadilan Firli Bahuri Kembali Dicabut, Sidang Diskors
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menarik permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Pencabutan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah permohonan serupa dicabut pada Januari 2024. Alasan pencabutan kali ini, menurut kuasa hukum Ian Iskandar, adalah adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam berkas permohonan praperadilan yang diajukan pada 12 Maret 2025. Selain itu, faktor bulan Ramadan juga turut menjadi pertimbangan.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan yang telah kami ajukan, masih terdapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam berkasnya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut untuk dilakukan perbaikan," jelas Ian Iskandar di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil demi optimalisasi proses hukum dan potensi manfaatnya bagi kliennya.
Pencabutan permohonan ini disambut oleh pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kombes Leonardo Simarmata. "Kami telah mendengarkan pernyataan pencabutan permohonan dari pihak pemohon. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini," ungkap Kombes Simarmata.
Menanggapi pencabutan permohonan praperadilan tersebut, Hakim Paruliam Manik langsung menunda persidangan. "Sidang kami skors hingga pukul 11.30 WIB untuk mempertimbangkan permohonan pencabutan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon," kata Hakim Manik.
Kasus ini sendiri menyangkut status tersangka Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli telah berstatus tersangka sejak tahun 2023, dan kasusnya hingga kini masih dalam proses penyidikan, dengan berkas perkara yang beberapa kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Sebelumnya, Firli telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023 dan ditolak oleh PN Jaksel. Praperadilan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dan kemudian dicabut oleh Firli sendiri pada 30 Januari 2024.
Proses hukum yang berliku ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut. Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini, serta bagaimana majelis hakim akan menyikapi pencabutan permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh pihak Firli Bahuri. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum ini menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kronologi Permohonan Praperadilan Firli Bahuri:
- 24 November 2023: Permohonan praperadilan pertama diajukan, ditolak PN Jaksel.
- 22 Januari 2024: Permohonan praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut.
- 12 Maret 2025: Permohonan praperadilan ketiga diajukan, kemudian dicabut.