BNN Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1,4 Kg Sabu Ditemukan Terkubur di Denpasar

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Denpasar: 1,4 Kg Sabu Disita, Tiga Residivis Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali berhasil membongkar jaringan pengedaran narkotika internasional yang beroperasi di Denpasar. Operasi yang berawal dari penangkapan seorang pengedar kecil pada awal Januari lalu, berujung pada pengungkapan sindikat yang dikendalikan oleh seorang residivis, SP (51). Pada Senin, 3 Maret 2025, tim BNN Bali melakukan penggerebekan di kediaman SP di Jalan Gunung Batukaru, Monang-Maning, Denpasar Barat. Hasilnya mengejutkan: sebanyak 1,4 kilogram sabu ditemukan terkubur di halaman rumahnya. Penemuan ini menjadi bukti kuat atas aktivitas sindikat yang telah beroperasi dalam skala besar.

Penangkapan SP bukanlah titik awal dari operasi ini. Sebelumnya, pada Kamis, 8 Januari 2025, BNN Bali menangkap WR (45), seorang residivis yang kedapatan mengedarkan sabu seberat 45 gram. Dari keterangan WR, terungkap peran SP sebagai pengendali jaringan. Lebih lanjut, pengungkapan ini juga menyeret PHS (37), seorang residivis lainnya yang berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. PHS ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10,52 gram. Ketiga tersangka, SP, WR, dan PHS, kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Kepala BNN Bali, menyatakan bahwa jaringan ini memiliki jaringan luas di Denpasar dan beroperasi secara terselubung. Mereka merupakan pengedar gelap narkotika yang cukup lihai dan berhasil beroperasi di ibu kota Provinsi Bali selama beberapa waktu. Brigjen Rudy menekankan betapa pentingnya pengungkapan kasus ini dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bali. Ia berharap, dengan bukti yang kuat, para tersangka, yang merupakan residivis dan berulang kali terlibat dalam kasus serupa, akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang mereka lakukan.

Kronologi Penangkapan:

  • 8 Januari 2025: Penangkapan WR (45) dengan barang bukti 45 gram sabu.
  • Dari keterangan WR, terungkap peran SP sebagai pengendali.
  • Penangkapan SP dan PHS (37) dengan barang bukti tambahan 10,52 gram sabu.
  • 3 Maret 2025: Penggerebekan di rumah SP dan ditemukannya 1,4 kg sabu yang terkubur.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. BNN Bali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Bali dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, BNN Bali berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Bali. Upaya kolaborasi dan peningkatan pengawasan di wilayah tersebut tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga Bali tetap aman dari ancaman narkoba.