Tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar: Tiga Oknum Penegak Hukum Dijadikan Tersangka Penganiayaan
Tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar: Tiga Oknum Penegak Hukum Dijadikan Tersangka Penganiayaan
Tragedi berujung kematian yang menimpa Pandu Brata Syahputra Siregar (18) di Asahan, Sumatera Utara, telah melahirkan tiga tersangka dari kalangan kepolisian. Ipda Akhmad Efendi, mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, serta dua anggota bantuan polisi (Banpol) dari Polsek yang sama, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian remaja tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam konferensi pers di Polres Asahan pada Selasa (18/3/2025), mengungkapkan kronologi kejadian yang mengarah pada penetapan ketiga tersangka. Insiden bermula saat upaya penangkapan Pandu dan teman-temannya. Saat hendak diamankan, korban dan teman-temannya berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terjadi insiden di mana salah satu teman korban diduga meludahi dan menendang para petugas. Perilaku inilah yang kemudian memicu kemarahan Ipda Akhmad Efendi dan kedua Banpol tersebut, sehingga berujung pada penganiayaan brutal terhadap Pandu. Sumaryono menjelaskan bahwa motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan emosi para tersangka atas tindakan perlawanan yang dilakukan oleh teman korban. Pandu, yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor, kemudian melompat dan kemudian dianiaya oleh para tersangka di lokasi kejadian.
Setelah proses penyelidikan yang melibatkan 12 saksi, penyidik akhirnya berhasil mengungkap fakta-fakta yang cukup untuk menjerat ketiga oknum tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara. Berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka tentu akan bergantung pada proses persidangan yang akan datang. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru terlibat dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa seorang remaja.
Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan profesionalitas anggota kepolisian. Bagaimana mungkin oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum justru terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian? Kasus ini menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap anggota kepolisian dan penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak, tanpa pandang bulu. Penetapan ketiga tersangka sebagai bukti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Aparat penegak hukum harus mampu menjadi contoh dan teladan dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan kekerasan seperti yang terjadi pada kasus ini tidak boleh dibiarkan berulang. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa mengedepankan profesionalitas dan etika dalam bertugas.
Daftar Tersangka: * Ipda Akhmad Efendi (mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat) * Dimas Adrianto Pratama (Banpol Polsek Simpang Empat) * Yudi Siswoyo (Banpol Polsek Simpang Empat)