Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan dan Penadah dalam Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok

Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan dan Penadah dalam Kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Depok

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Depok pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025. Tersangka utama, RR, yang merupakan residivis kasus pemerkosaan, telah ditangkap bersama seorang penadah barang curian, HHP. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Depok dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 18 Maret 2025, hanya tiga hari setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa RR merupakan residivis kasus pemerkosaan yang telah menjalani hukuman pada tahun 2016. Modus operandi yang digunakan RR dalam kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang serupa dengan kasus sebelumnya. RR masuk ke rumah korban saat tengah tertidur, mengancam korban dengan kapak, dan melakukan pemerkosaan. Setelah berhasil mendapatkan barang berharga berupa telepon genggam, RR menjualnya kepada HHP, teman sekosannya, seharga Rp700.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan RR untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, memberikan detail kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa korban yang sedang tidur, terkejut saat terbangun dan mendapati RR sudah berada di dalam kamarnya. RR langsung mengancam korban dengan kapak yang dibawanya, memaksa korban untuk membuka pakaiannya, dan mengancam akan membunuhnya jika korban berteriak. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menuruti perintah RR, yang kemudian melakukan pemerkosaan.

Peran HHP sebagai penadah juga tak luput dari jeratan hukum. Dengan menerima barang hasil kejahatan, HHP turut serta dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh RR. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap residivis dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual dan kekerasan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua tersangka kini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan polisi akan berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban.

Kronologi Kejadian:

  • Sabtu, 15 Maret 2025 dini hari: RR melakukan perampokan dan pemerkosaan di rumah korban.
  • Selasa, 18 Maret 2025: RR dan HHP ditangkap oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti:

  • Kapak yang digunakan RR untuk mengancam korban.
  • Telepon genggam hasil curian.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mengingat kejahatan yang dilakukan meliputi perampokan, pemerkosaan, dan penadahan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban.