Potensi Zakat Fitrah Capai Rp 7,5 Triliun: Bantalan Ekonomi dan Stabilitas Makro

Potensi Zakat Fitrah 2025: Bantalan Ekonomi dan Stabilitas Makro

Lembaga riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi penghimpunan zakat fitrah nasional tahun 2025 mencapai angka signifikan, berkisar antara Rp 6,8 triliun hingga Rp 7,5 triliun. Angka ini setara dengan 476,3 hingga 536,8 ribu ton beras. Proyeksi ini didasarkan pada estimasi jumlah penduduk muslim Indonesia sebanyak 238,7 juta jiwa, dengan perkiraan jumlah wajib zakat (muzaki) mencapai 80% hingga 90% dari total populasi muslim, atau sekitar 190,5 juta hingga 214,7 juta jiwa. Besaran zakat fitrah dalam rupiah dihitung berdasarkan rata-rata harga beras di setiap kabupaten/kota di Indonesia.

Perhitungan ini memiliki implikasi ekonomi yang luas. Peneliti IDEAS, Tira Mutiara, menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan mustahik (penerima zakat) sebagai 10% penduduk dengan kesejahteraan terendah (sekitar 24,03 juta orang), distribusi zakat fitrah berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita mereka. Jika zakat diberikan dalam bentuk uang, setiap mustahik berpotensi menerima antara Rp 285.000 hingga Rp 314.000, cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan selama sekitar satu minggu. Ini memberikan dampak langsung sebagai bentuk bantuan sosial (bansos) informal yang signifikan, yang dapat menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Dampak Makro dan Mikro:

  • Dampak Mikro: Zakat fitrah memberikan dukungan ekonomi langsung bagi mustahik, membantu mereka mengatasi kesulitan ekonomi dan meningkatkan daya beli. Hal ini khususnya relevan dalam kondisi ekonomi yang menantang.
  • Dampak Makro: Pada skala yang lebih besar, potensi zakat fitrah senilai Rp 6,8-7,5 triliun sebanding dengan anggaran bantuan pangan pemerintah. Distribusi zakat ini berpotensi menekan angka inflasi secara tidak langsung melalui redistribusi kekayaan dari kelompok mampu ke kelompok kurang mampu. Dengan dialokasikan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, zakat fitrah membantu meratakan permintaan barang dan jasa, mencegah lonjakan harga yang dapat memicu inflasi.

Selain itu, mekanisme zakat fitrah dinilai mampu menjaga stabilitas pasar tanpa meningkatkan jumlah uang beredar secara berlebihan. Alokasi zakat untuk pemenuhan kebutuhan dasar memastikan distribusi yang merata dan mengurangi tekanan inflasi pada sektor tertentu. Kesimpulannya, zakat fitrah tidak hanya memiliki makna keagamaan yang mendalam, tetapi juga berperan penting dalam menopang stabilitas ekonomi makro dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Lebih lanjut, IDEAS menekankan pentingnya pengelolaan dan distribusi zakat fitrah yang transparan dan efektif agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh mustahik. Hal ini memerlukan kerjasama yang baik antara lembaga amil zakat, pemerintah, dan masyarakat.