Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Penipuan Trading Saham dan Kripto, Tiga Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Penipuan Trading Saham dan Kripto, Tiga Tersangka Ditangkap
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan perdagangan saham dan mata uang kripto, dengan jaringan yang menjangkau hingga ke luar negeri. Tiga tersangka, berinisial AN, EZ, dan MSD, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025) oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Brigjen Himawan, modus operandi para tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan investasi yang sangat tinggi, mencapai 30 persen hingga 200 persen, kepada para korban melalui tiga platform trading fiktif: JYPRX, SYIPC, dan LEDSX. Imiming-iming keuntungan fantastis ini berhasil menarik minat sekitar 90 korban, dengan total kerugian yang mencapai Rp 105 miliar. Pihak berwenang memperkirakan jumlah korban sebenarnya bisa lebih besar dari angka tersebut dan masih dalam proses investigasi lebih lanjut. Sebagian besar dana hasil kejahatan telah terlacak dikirim ke seorang warga negara Malaysia, berinisial LWC, yang diduga sebagai otak dari jaringan penipuan ini.
Para tersangka diduga telah menjalankan aksi kejahatan secara terorganisir dan sistematis. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang berhasil melacak dan mengungkap jejak transaksi keuangan internasional yang kompleks. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan banyak pihak.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal dan memastikan keabsahan platform investasi sebelum berinvestasi. Bareskrim Polri menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk warga negara Malaysia yang diduga sebagai dalang utama.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan upaya pengembalian aset hasil kejahatan kepada para korban menjadi prioritas utama. Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan online kepada pihak berwajib untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang. Langkah preventif dan edukasi publik mengenai investasi yang bertanggung jawab juga akan ditingkatkan untuk meminimalisir dampak kejahatan siber.