Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Scam Kripto Internasional, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Scam Kripto Internasional, Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan investasi kripto skala internasional yang telah merugikan puluhan korban di Indonesia. Tiga warga negara Indonesia (WNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dalam operasi yang berlangsung di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Tangerang, Pekanbaru, dan Medan, selama periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) oleh Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji.

Ketiga tersangka, yang berinisial AN, MSG, dan MZ, diduga berperan aktif dalam menjalankan skema penipuan yang mengelabui korban dengan janji keuntungan investasi kripto yang fantastis. Modus operandi sindikat ini terbilang rapi dan sistematis. Para korban awalnya didekati melalui iklan di Facebook yang mempromosikan trading saham dan mata uang kripto. Iklan tersebut mengarahkan korban pada nomor WhatsApp yang dikelola oleh para pelaku, yang menyamar sebagai ‘Profesor AS’ dan menjanjikan keuntungan hingga 200% dari investasi awal.

Setelah korban terpancing, mereka diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh para pelaku. Dalam grup tersebut, korban berkomunikasi dengan individu yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris, menggunakan platform trading kripto palsu bernama JYPRXSYIPC dan LEDXS. Pelaku secara konsisten memberikan ‘pelajaran’ trading kripto kepada korban setiap malam. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan hadiah kepada mereka yang mencapai target investasi tertentu.

Namun, di balik janji manis tersebut, para pelaku secara sistematis menguras dana korban. Korban diarahkan untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan nominee yang didirikan oleh para pelaku. Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening bank di berbagai bank di Indonesia yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan tersebut. Total kerugian yang diderita 90 korban dari 13 laporan polisi di seluruh Indonesia mencapai Rp 105 miliar. Sebagian besar korban berasal dari wilayah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Brigjen. Himawan Bayu Aji menambahkan bahwa penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua WNI lainnya yang masih buron. Koordinasi dengan pihak berwenang internasional juga dilakukan untuk penerbitan red notice terhadap pelaku warga negara asing yang terlibat dalam sindikat ini. Kasus ini menjadi bukti nyata semakin canggihnya modus penipuan online dan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi, terutama di sektor aset kripto yang rentan terhadap penipuan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya praktik penipuan yang merugikan tersebut.

Daftar Tersangka: * AN * MSG * MZ

Jumlah Korban dan Kerugian: * Jumlah Korban: 90 orang * Total Kerugian: Rp 105 miliar

Lokasi Penangkapan: * Tangerang * Pekanbaru * Medan