Perampok dan Pemerkosa di Depok Ditangkap, Kasus Narkoba Terungkap
Perampok dan Pemerkosa di Depok Ditangkap, Kasus Narkoba Terungkap
Seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan di Depok, Jawa Barat, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan RRR alias D (29) yang terjadi pada Rabu (19/3/2025) ini tidak hanya mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa korban Y (36) pada Sabtu (15/3/2025), tetapi juga menguak keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari operasi pengungkapan kasus narkoba. Saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu, RRR berhasil diringkus. Petugas berhasil menyita barang bukti dua gram sabu-sabu dari tangan pelaku. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian dua kasus sekaligus: perampokan disertai pemerkosaan dan peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus operandi pelaku dalam kasus peredaran narkoba. RRR diketahui menjalankan bisnis haramnya dengan sistem alamat tempel, di mana ia menjanjikan barang kepada pembeli dan kemudian meletakkan sabu di lokasi yang telah disepakati. Keberadaan RRR sebagai kurir dan pedagang narkoba juga terungkap dalam penyelidikan lebih lanjut. Fakta ini menjelaskan pemasukan finansial pelaku yang tidak bergantung pada pekerjaan tetap, memberikan motif ekonomi di balik tindak kriminalnya.
Sementara itu, kronologi perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, pada pukul 01.28 WIB, mengungkap kekejaman pelaku. Korban, Y (36), terbangun dari tidurnya dan mendapati RRR sudah berada di kamarnya, mengancam dengan kapak. Pelaku memaksa korban melepaskan pakaiannya dan melakukan pemerkosaan, mengancam akan membunuh korban jika melawan atau meminta pertolongan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mencuri ponsel korban dan menyuruh korban masuk kamar mandi sebelum melarikan diri melalui pintu dapur dan jendela yang telah dibuka lebih dulu.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan RRR alias D. Kedua kasus ini akan diproses secara terpisah, namun fakta keterkaitan pelaku dalam kedua tindak pidana akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan membersihkan wilayah dari pelaku kejahatan serupa.
Bukti yang Dikumpulkan:
- Dua gram sabu-sabu
- Keterangan saksi korban
- Rekaman CCTV (jika ada)
- Ponsel korban yang dicuri
- Barang bukti lain yang ditemukan di TKP.
Langkah ke depan yang akan diambil pihak kepolisian meliputi penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan narkoba, identifikasi para pelaku lain yang terlibat, dan penegakan hukum yang adil terhadap RRR sesuai dengan pasal yang dilanggar.