Premanisme di Alun-Alun Majalaya Ditindak Tegas, Dua Pelaku Pemalakan Pedagang Ditangkap
Premanisme di Alun-Alun Majalaya Ditindak Tegas, Dua Pelaku Pemalakan Pedagang Ditangkap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus dua pelaku pemalakan terhadap pedagang di Alun-Alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi kedua pelaku yang kerap meminta uang kepada para pedagang dengan paksa ini terungkap setelah viral di media sosial dan laporan warga melalui layanan 'Lapor Pak Kapolresta'. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme dan melindungi pelaku usaha.
Kedua pelaku, Soni Agus Birama (24) dan Febrian Arif Firdaus (19), diamankan pada Rabu, 19 Maret 2025, setelah sebelumnya melakukan aksinya pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 07.20 WIB. Modus operandi mereka terbilang sederhana namun meresahkan. Kedua pelaku secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada pedagang yang berjualan di Alun-Alun Majalaya, dengan nominal bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per hari. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, yang menerima laporan awal dari warga yang merasa terganggu dan resah dengan aksi pemalakan tersebut. "Mereka memaksa meminta uang, sehingga para pedagang merasa tertekan dan gelisah," ungkap Kompol Suyatno mengutip keterangan saksi mata.
Bukti kuat aksi pemalakan ini didapat dari rekaman video yang diambil oleh salah satu pedagang dan tersebar luas di Instagram. Video tersebut memperlihatkan dengan jelas aksi kedua pelaku yang mengintimidasi pedagang. Keberadaan rekaman video tersebut mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah menerima laporan dan bukti rekaman video, tim penyidik langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan kedua pelaku ini. Ia menekankan bahwa tindakan premanisme seperti ini tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di wilayah hukum Polresta Bandung," tegas Kombes Aldi. Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pedagang kaki lima, untuk tidak ragu melapor jika mengalami gangguan serupa. Layanan 'Lapor Pak Kapolresta' diharapkan dapat menjadi jalur komunikasi yang efektif antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polisi juga menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas aksi premanisme. Dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat, diharapkan penanganan terhadap kasus serupa dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Keberhasilan penangkapan ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan tegas dan kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya aksi premanisme di masa mendatang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area rawan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum.
Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini antara lain:
- Menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 'Lapor Pak Kapolresta'.
- Melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
- Mengumpulkan keterangan dari para saksi.
- Menangkap dan mengamankan kedua pelaku.
- Melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku premanisme lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Komitmen Polresta Bandung dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat akan terus dijaga dan ditingkatkan.