Target Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024: Juni 2025 untuk PNS, Oktober 2025 untuk PPPK

Target Pengangkatan ASN 2024: Juni dan Oktober 2025 sebagai Batas Waktu

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar mendorong percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Arahan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 lalu menjadi landasan percepatan ini, dengan penetapan batas waktu pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan resminya pada Rabu (19/03/2025), menekankan pentingnya analisis dan simulasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk memastikan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan pengangkatan. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap memfasilitasi proses tersebut, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Kelengkapan Proses Seleksi: Instansi telah menyelesaikan seleksi CASN, menetapkan peserta lulus, dan melengkapi administrasi.
  • Penetapan NIP CPNS: Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), instansi telah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
  • Penetapan NIP PPPK: Bagi PPPK, instansi telah mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK/NIPPPK kepada Kepala BKN.
  • Penerbitan NIP: Instansi telah menerima dan menerbitkan NIP CPNS/NIP PPPK.
  • Surat Pernyataan: Peserta telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi dan tidak pindah instansi.
  • Kesiapan Anggaran dan Sarana: Instansi telah menyiapkan anggaran (tercantum dalam DIPA K/L/D) dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Rini Widyantini menambahkan bahwa K/L/Pemda yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat segera menyelesaikan proses pengangkatan. Data per 28 Februari 2025 menunjukkan terdapat 179.090 CASN yang akan diangkat menjadi PNS, 677.638 PPPK Tahap I, dan 328.515 PPPK Tahap II.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menguatkan pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa BKN telah menerbitkan surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret 2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait penetapan Nomor Induk ASN. Beliau mendesak agar instansi yang telah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) segera menerbitkan keputusan pengangkatan, mengingat batas waktu Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Percepatan proses pengangkatan ASN ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik. Ketepatan waktu dan koordinasi yang baik antara K/L/Pemda, Kementerian PANRB, dan BKN menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut. Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan CASN 2024.