Pengungkapan Jaringan Narkoba di Samarinda: Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Bukti Transaksi
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Samarinda: Polisi Tangkap Pengedar dan Sita Bukti Transaksi
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 19 Maret 2025, berbuah penangkapan seorang pria berinisial EAW (40 tahun) dan pengungkapan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan diawali dari informasi intelijen yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam.
Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap EAW, ditemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2,85 gram bruto yang disembunyikan secara terselubung di dalam kotak rokok pada dasbor sepeda motor yang dikendarainya. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kontrakan tersangka di Gang Komura 2, yang terletak di wilayah yang sama. Hasil penggeledahan di lokasi ini jauh lebih mengejutkan. Petugas berhasil menyita barang bukti tambahan berupa enam bungkus sabu dengan berat total 3,82 gram bruto. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan EAW dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi alat penakar, plastik klip, sebuah buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi narkoba, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan tersebut. Bukti-bukti ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa tersangka EAW saat ini telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tergolong berat. Lebih lanjut, Kompol Bambang Suhandoyo menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan EAW. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan membongkar seluk-beluk operasional jaringan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terindikasi terkait peredaran narkotika. Kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar lingkungan sekitar terhindar dari ancaman bahaya peredaran narkoba.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah-langkah proaktif terus dilakukan, mulai dari pengembangan intelijen, operasi penangkapan, hingga sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam upaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda.
Daftar barang bukti yang disita:
- 3 bungkus sabu (2,85 gram bruto) dari sepeda motor tersangka.
- 6 bungkus sabu (3,82 gram bruto) dari kontrakan tersangka.
- Alat penakar.
- Plastik klip.
- Buku catatan transaksi.
- 1 unit ponsel.