Pigai: Sistem Peradilan Militer Lebih Tepat Tangani Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Pigai: Sistem Peradilan Militer Lebih Tepat Tangani Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, memberikan pandangannya terkait tewasnya tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, akibat penembakan. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media di Universitas Sukabumi pada Rabu (19 Maret 2025), Pigai menekankan perlunya sistem peradilan militer untuk menangani kasus ini. Ia berpendapat bahwa sistem peradilan militer di Indonesia merupakan mekanisme yang paling efektif dan efisien dalam memproses kasus-kasus yang melibatkan anggota aparat keamanan.

Pigai menjelaskan bahwa kecepatan proses hukum dalam sistem peradilan militer menjadi keunggulan utama dibandingkan dengan peradilan umum. Efisiensi ini, menurutnya, sangat krusial dalam memberikan keadilan yang cepat dan tepat bagi para korban serta keluarga korban. Lebih lanjut, ia merinci tahapan proses hukum dalam sistem peradilan militer yang terdiri dari tiga aspek penting:

  1. Pemberhentian dari Jabatan: Proses ini memastikan bahwa terduga pelaku kejahatan tidak lagi memegang posisi yang memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan serupa atau mengganggu proses penyelidikan.
  2. Proses Pidana: Tahap ini mencakup seluruh proses hukum pidana seperti penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Kode Etik: Aspek ini memastikan adanya pertanggungjawaban profesi dan menjaga integritas institusi kepolisian. Pelanggaran kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, Pigai dengan tegas menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan penilaian apakah kasus kematian tiga anggota Polri tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk memutuskan hal tersebut berada di tangan pengadilan, bukan di tangan dirinya sebagai seorang mantan komisioner Komnas HAM.

"Saya bukan hakim yang berwenang untuk menentukan status hukum dari kasus ini. Pengadilanlah yang memiliki otoritas dan kompetensi untuk memutuskan hal tersebut," tegas Pigai. Ia menambahkan bahwa pernyataannya semata-mata merupakan pandangan pribadi dan tidak dapat diartikan sebagai sebuah keputusan hukum.

Pernyataan Pigai ini menjadi sorotan mengingat pentingnya penanganan kasus ini secara adil dan transparan. Kehilangan tiga anggota Polri tentu menimbulkan duka mendalam, dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjerat pelaku hingga tuntas. Sistem peradilan militer yang diusulkan Pigai menjadi salah satu alternatif yang patut dikaji lebih lanjut dalam konteks penanganan kasus ini.