Menteri Koperasi Dorong Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koperasi Dorong Pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tengah gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara pembentukan Kopdes Merah Putih, dengan target pembentukan sebanyak 70.000 koperasi hingga Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari menteri dan lembaga pemerintah terkait, hingga kepala desa di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui pemberdayaan koperasi.

SE tersebut secara detail menjelaskan tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2025. Tahapan tersebut dimulai dengan sosialisasi dan persiapan pada bulan Maret, diikuti dengan sosialisasi intensif ke seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa. Salah satu poin penting yang ditekankan dalam SE adalah peran penting musyawarah desa dalam proses pembentukan koperasi. Setiap desa yang menjadi target program diwajibkan menggelar musyawarah desa khusus untuk membahas dan menyepakati pembentukan koperasi, termasuk penetapan anggaran dasar yang meliputi nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan pengurus dan pengawas. Musyawarah ini menjadi kunci keberhasilan dan keberlanjutan koperasi tersebut.

Setelah musyawarah desa, tahap selanjutnya adalah pengesahan badan hukum koperasi melalui pembuatan Akta Pendirian Koperasi oleh notaris dan pengajuan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemerintah tidak memaksakan pembentukan koperasi baru di setiap desa. Desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif akan didata dan dievaluasi kinerjanya. Koperasi yang sehat dan sesuai program akan diintegrasikan ke dalam program Kopdes Merah Putih dengan penyesuaian anggaran dasar. Sementara, koperasi yang kurang aktif atau lemah akan direvitalisasi. Sebagai solusi praktis, desa-desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa dapat berkolaborasi dengan desa lain untuk membentuk Kopdes Merah Putih secara bersama-sama.

Target 70.000 Kopdes Merah Putih ini merupakan keputusan yang diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah menteri. Peluncuran program ini direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada tanggal 12 Juli 2025. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa, memberdayakan masyarakat, dan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa, serta masyarakat desa itu sendiri. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi juga menjadi kunci keberlanjutan program ini.

Berikut ringkasan tahapan pembentukan Kopdes Merah Putih:

  • Sosialisasi dan Persiapan (Maret 2025): Sosialisasi program dan persiapan di tingkat pusat dan daerah.
  • Sosialisasi Intensif (Maret-April 2025): Sosialisasi menyeluruh hingga tingkat desa.
  • Musyawarah Desa (April-Mei 2025): Pembahasan dan kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar, dan pemilihan pengurus.
  • Pengesahan Badan Hukum (Mei-Juni 2025): Pembuatan Akta Pendirian dan pengajuan permohonan pengesahan ke Kemenkumham.
  • Peluncuran Kopdes Merah Putih (12 Juli 2025): Peluncuran resmi program dan dukungan berkelanjutan.