GRIB Jaya Depok Tegaskan Larangan Pungli Terhadap Pedagang Jelang Lebaran
GRIB Jaya Depok Tegaskan Larangan Pungli Terhadap Pedagang Jelang Lebaran
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Depok kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini ditegaskan melalui surat edaran bernomor 004/DPC-GRIB/III/2025 yang dikeluarkan pada Minggu, 16 Maret 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPC GRIB Jaya Depok, Ajazih Aziz. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota di tingkat PAC, DPRT, dan anggota biasa, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar yang berkedok pemberian tunjangan hari raya (THR).
Isi surat edaran tersebut secara eksplisit menekankan empat poin penting yang wajib ditaati oleh seluruh anggota. Poin-poin tersebut antara lain:
- Larangan Pungli: Seluruh anggota dilarang keras melakukan pungutan liar kepada para pedagang di pasar maupun tempat usaha lainnya menjelang Idul Fitri.
- Menghormati Hak Pedagang: Anggota GRIB Jaya Depok diwajibkan untuk menghormati hak-hak pedagang untuk menjalankan usahanya tanpa adanya gangguan atau intimidasi dari pihak manapun.
- Pelaporan Pungli: Apabila menemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh pihak lain, anggota diharuskan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
- Prosedur Penggalangan Dana: GRIB Jaya Depok menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penggalangan dana, demi menjaga transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana.
Wakil Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Sholahuddin Syam, mengungkapkan bahwa imbauan serupa telah dikeluarkan secara rutin sejak berdirinya GRIB Jaya Depok pada tahun 2021. Hal ini mencerminkan komitmen organisasi untuk menjaga citra positif dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Meskipun demikian, Sholahuddin mengakui potensi adanya anggota yang mungkin mengabaikan imbauan tersebut. Oleh karena itu, surat edaran terbaru ini berfungsi untuk memperkuat larangan pungli dan menegaskan kembali konsekuensi bagi anggota yang melanggar.
Ketua DPC GRIB Jaya Depok, Ajazih Aziz, diinformasikan memiliki sikap tegas terhadap pelanggaran aturan organisasi. Sholahuddin menyampaikan bahwa sanksi tegas, termasuk pemecatan, akan diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas organisasi. Komitmen GRIB Jaya Depok dalam memerangi pungli diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi para pedagang di Depok dan memastikan perayaan Idul Fitri dapat dijalani dengan tenang dan aman.
Langkah tegas GRIB Jaya Depok ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang lebih baik bagi para pedagang di kota Depok. Dengan komitmen yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan praktik pungli dapat ditekan dan para pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa rasa khawatir dan terbebas dari tekanan.