Ibu Rumah Tangga di NTT Dibacok Tetangga Akibat Tagihan Utang Daging Babi

Ibu Rumah Tangga di NTT Jadi Korban Pengeroyokan Akibat Utang Daging Babi

Seorang ibu rumah tangga di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa berujung kekerasan fisik ini bermula dari permasalahan sederhana, yaitu tagihan utang sejumlah uang atas pembelian daging babi. Korban, Feronika Efi (41), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Peristiwa nahas ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025.

Insiden berdarah ini berawal dari upaya Feronika dan suaminya, Hendrikus Tallo, untuk menagih utang sebesar Rp 100.000 kepada tetangganya, Bonefasius Mau. Pertemuan yang seharusnya berjalan damai ini justru berujung pada pertengkaran sengit. Saat Bonefasius menolak membayar dengan alasan ketiadaan uang, suasana pun memanas. Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Belu, AKBP Benny Miniani Arief, pelaku, Bonefasius, dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, mengambil sebuah parang dari dalam rumahnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, Bonefasius awalnya menyerang Hendrikus. Namun, Hendrikus berhasil menghindar dari serangan tersebut. Sayangnya, upaya Feronika untuk melerai justru membuatnya menjadi sasaran amuk pelaku. Bonefasius melancarkan serangan membabi buta menggunakan parang tersebut, melukai kepala Feronika hingga dua kali. Akibat serangan brutal tersebut, Feronika langsung tersungkur dan mengalami luka serius. Setelah melakukan penyerangan, pelaku sempat berupaya mengejar Hendrikus, namun berhasil dicegah oleh warga sekitar.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai perkelahian dan berusaha menangkap Bonefasius. Namun, pelaku berhasil lolos dan melarikan diri sementara warga membawa Feronika ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian setempat menerima laporan kejadian tersebut dan segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Setelah melakukan pengejaran, pihak kepolisian berhasil menangkap Bonefasius di Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur pada Minggu malam, 16 Maret 2025. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Belu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari tindakan kekerasan, sekalipun atas permasalahan yang terlihat sepele. Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar, dan melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak berwajib.

Kronologi Kejadian:

  1. Feronika dan suami menagih utang Rp 100.000 kepada Bonefasius.
  2. Bonefasius menolak membayar karena mengaku tidak memiliki uang.
  3. Terjadi pertengkaran dan Bonefasius mengambil parang.
  4. Bonefasius menyerang Hendrikus, namun gagal.
  5. Feronika berusaha melerai dan terkena bacokan parang dua kali di kepala.
  6. Bonefasius melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.
  7. Feronika dirawat di RSUD Atambua.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif di tingkat masyarakat, sehingga insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang.