Pengungkapan Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Rokan Hulu: Enam Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Rokan Hulu: Enam Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap satwa dilindungi, Harimau Sumatera, yang terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau. Enam orang tersangka telah diamankan dalam kurun waktu kurang dari tiga jam pasca kejadian yang menggemparkan tersebut. Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, dalam keterangan resminya mengungkap kronologi penangkapan dan detail kasus ini.
Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Minggu, 2 Maret 2025, mengenai seekor Harimau Sumatera yang terperangkap dalam jerat babi milik warga setempat. Segera setelah informasi tersebut diterima, Polsek Rokan IV Koto berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru untuk melakukan evakuasi satwa langka yang dilindungi tersebut. Tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, prajurit TNI, dan BBKSDA Riau tiba di lokasi pada Senin pagi, 3 Maret 2025. Namun, mereka mendapati Harimau Sumatera tersebut telah hilang dari jerat.
Investigasi lebih lanjut mengarah pada enam individu yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76). Menurut pengakuan para tersangka kepada pihak kepolisian, mereka menemukan Harimau Sumatera yang telah terperangkap dan tergiur dengan nilai jual kulit harimau yang mencapai Rp 30 juta. Para tersangka kemudian secara diam-diam mengambil Harimau Sumatera dari jerat, membunuhnya, lalu mengambil kulit, taring, dan tulang hewan tersebut. Daging Harimau Sumatera dibuang oleh para pelaku.
Namun, Kapolres Budi Setiyono menekankan bahwa pengakuan para tersangka masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian terus melakukan investigasi untuk memastikan kronologi kejadian dan motif sebenarnya di balik pembunuhan satwa dilindungi ini. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil, dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, selembar kulit Harimau Sumatera, dan dua karung goni berisi daging dan tulang Harimau Sumatera. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu, dan para tersangka saat ini ditahan di Polsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut.
Bangkai Harimau Sumatera telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto dan akan diotopsi oleh tim BBKSDA Riau untuk menentukan penyebab kematian secara pasti. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Daftar Tersangka:
- Sailendra (58)
- Levis (32)
- Zulimat (54)
- Rizal (34)
- Emen (42)
- Endang (76)
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit mobil
- 2 bilah pisau
- 1 bilah parang
- 2 utas tali nilon
- 1 lembar kulit harimau
- 2 karung goni berisi daging dan tulang harimau