Penyesuaian Tarif Masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Persiapan Wisata 2025

Penyesuaian Tarif Masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru: Persiapan Wisata 2025

Kabar terbaru bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi keindahan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)! Terdapat penyesuaian tarif masuk yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2024, tarif masuk ke kawasan Gunung Bromo mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2014. Penyesuaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk tarif untuk wisatawan domestik (WNI), wisatawan mancanegara (WNA), serta biaya masuk kendaraan.

Rincian Tarif Masuk Terbaru

Berikut adalah rincian tarif masuk terbaru ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya:

Tiket Masuk Gunung Bromo

  • Wisatawan Nusantara (WNI):
    • Hari kerja: Rp 54.000 per orang
    • Akhir pekan/Libur Nasional: Rp 78.000 per orang
  • Wisatawan Mancanegara (WNA):
    • Setiap hari: Rp 255.000 per orang

Tarif tersebut sudah termasuk asuransi dengan biaya Rp 4.000 untuk WNI dan Rp 5.000 untuk WNA.

Tiket Masuk Kendaraan

  • Kuda: Rp 1.500
  • Sepeda: Rp 2.000
  • Roda Dua: Rp 5.000
  • Roda Empat: Rp 10.000

Tarif Masuk Ranu Regulo

Selain Gunung Bromo, kawasan Ranu Regulo juga mengalami penyesuaian tarif. Berikut rinciannya:

  • Wisatawan Nusantara (WNI):
    • Kunjungan (Hari Kerja): Rp 24.000 per orang
    • Kunjungan (Akhir Pekan/Libur): Rp 34.000 per orang
    • Berkemah (Hari Kerja): Rp 29.000 per orang
    • Berkemah (Akhir Pekan/Libur): Rp 39.000 per orang
    • Berkemah (2 Hari Kerja): Rp 54.000 per orang
    • Berkemah (1 Hari Kerja, 1 Hari Libur): Rp 64.000 per orang
    • Berkemah (2 Hari Libur): Rp 74.000 per orang
  • Wisatawan Mancanegara (WNA):
    • Kunjungan (Hari Kerja): Rp 205.000 per orang
    • Berkemah (Hari Kerja): Rp 210.000 per orang
    • Berkemah (2 Hari Kerja/Libur): Rp 415.000 per orang

Aturan Tambahan

Perlu diperhatikan bahwa pembelian tiket masuk kawasan Gunung Bromo wajib dilakukan secara daring (online). Sementara itu, tiket masuk Ranu Regulo masih dapat dibeli langsung di lokasi. Bagi pengunjung yang tidak memiliki tiket masuk yang sah, akan dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari tarif masuk harian.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan para wisatawan dapat mempersiapkan anggaran yang sesuai sebelum berkunjung dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan TNBTS. Selamat menikmati keindahan Gunung Bromo dan sekitarnya!