Kejati Jatim Usut Dugaan Mark Up Dana Hibah SMK, Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kejati Jatim Usut Dugaan Mark Up Dana Hibah SMK, Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Surabaya, Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Temuan awal mengindikasikan adanya praktik mark up atau penggelembungan nilai yang signifikan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian antara nilai bantuan hibah yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan dengan nilai barang yang diterima oleh pihak SMK. Pada tahun 2017, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp 65 miliar untuk bantuan hibah barang kepada 25 SMK swasta yang tersebar di 11 daerah di Jawa Timur. Setiap SMK seharusnya menerima bantuan barang senilai Rp 2,6 miliar.

"Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, nilai barang hibah penunjang pendidikan yang benar-benar sampai ke SMK hanya berkisar Rp 2 juta. Terdapat selisih yang sangat mencolok," ujar Mia Amiati kepada awak media, Rabu (19/03/2025).

Berdasarkan perhitungan sementara, Kejati Jatim memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 50 miliar. Namun, Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mendapatkan angka kerugian negara yang lebih akurat.

Proses Penyidikan Intensif

Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Sejak dimulainya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk:

  • 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim periode 2017
  • Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
  • Pihak swasta pemenang tender pengadaan (PT DDR dan PT DSM)
  • Pejabat terkait lainnya

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini pada tanggal 12 Maret 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan yang dapat memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama meliputi 12 SMK swasta dengan total nilai proyek lebih dari Rp 30,5 miliar, sedangkan paket kedua meliputi 13 SMK swasta dengan nilai proyek lebih dari Rp 33 miliar. Kedua paket proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yaitu PT DDR dan PT DSM.

"Hasil temuan menunjukkan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah. Selain itu, ditemukan juga adanya indikasi harga yang terlalu mahal (mark up) untuk barang-barang yang dihibahkan," jelas Mia Amiati.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan dan penyaluran dana hibah ini. Meskipun demikian, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih terus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang ada.

"Kami berharap dalam waktu dekat dapat segera menetapkan tersangka," pungkas Mia Amiati.

Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah SMK ini secara profesional dan transparan. Pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam tindak pidana ini.