Revisi UU TNI Disahkan: DPR RI Mantapkan Landasan Hukum Baru Bagi Militer Indonesia
Revisi UU TNI Disahkan: DPR RI Mantapkan Landasan Hukum Baru Bagi Militer Indonesia
DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (19/3/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengaturan dan pengelolaan institusi militer di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas TNI dalam menjalankan tugasnya.
Proses pengesahan RUU TNI ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam di Komisi I DPR RI. Pembahasan tingkat pertama telah dirampungkan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, TNI, dan pakar hukum. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengkonfirmasi bahwa RUU ini telah memenuhi semua persyaratan prosedural dan substansial untuk dibawa ke paripurna.
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Agenda ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi DPR RI. Selain pengesahan RUU TNI, rapat paripurna juga membahas beberapa agenda penting lainnya, termasuk:
- Mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.
- Pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.
Proses Panjang dan Keterlibatan Banyak Pihak
Sebelum mencapai tahap pengesahan, RUU TNI telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU ini ke tingkat II atau paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Pertahanan, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta seluruh fraksi di DPR RI.
Utut Adianto, salah satu anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melibatkan seluruh stakeholder terkait, termasuk Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi UU TNI ini benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan yang dihadapi oleh TNI di masa depan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Substansi Revisi UU TNI
Meskipun detail substansi revisi UU TNI belum diungkapkan secara rinci, beberapa isu strategis yang kemungkinan menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Peran dan fungsi TNI dalam menjaga keamanan negara: Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran dan fungsi TNI dalam menghadapi berbagai ancaman keamanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Kesejahteraan prajurit TNI: Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI menjadi salah satu isu penting yang perlu diakomodasi dalam revisi UU ini.
- Akuntabilitas dan transparansi: Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya TNI.
- Penyesuaian dengan perkembangan teknologi: Revisi ini juga perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi yang pesat dan dampaknya terhadap peperangan modern.
Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara. Dengan landasan hukum yang jelas dan komprehensif, TNI diharapkan dapat semakin profesional, efektif, dan akuntabel dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.