Kejaksaan Negeri Bengkulu Intensifkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Rumah Mantan Kepala Unit Digeledah

Kejari Bengkulu Geledah Kediaman Eks Kepala Unit Bank Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Unit Bank Bengkulu cabang Megamal, berinisial FD, pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 miliar.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah rumah di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, dan sebuah ruko di kawasan Timur Indah. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu bergerak cepat untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menegaskan bahwa penggeledahan ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan mendapatkan izin dari pengadilan. Proses penggeledahan juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan.

Barang Bukti Disita untuk Mendalami Peran Tersangka

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang terdiri dari:

  • Barang bukti elektronik
  • Sejumlah berkas dokumen

Barang bukti ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Saat ini, tim penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan kasus dugaan pembobolan kas daerah di salah satu unit Bank Bengkulu di Megamal yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar," ujar Kajari Bengkulu.

Penetapan Tersangka akan Diumumkan dalam Waktu Dekat

Kejaksaan Negeri Bengkulu terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepatnya. Setelah proses pengumpulan dan analisis bukti selesai, pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tahun 2024. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dan manipulasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan Bank Bengkulu. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui bank, nasabah, atau pihak lain, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.