Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi: Investor Bergegas Amankan Aset di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi: Investor Bergegas Amankan Aset di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Jakarta, 20 Maret 2025 - Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pada hari Kamis, 20 Maret 2025, menandakan peningkatan signifikan minat investor terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Harga emas Antam melonjak sebesar Rp 15.000 per gram, mencapai level Rp 1.774.000 per gram, melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada angka Rp 1.759.000 per gram.

Lonjakan harga emas ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap berbagai faktor, termasuk inflasi yang terus meningkat, tensi geopolitik yang belum mereda, dan prospek pertumbuhan ekonomi global yang melambat. Emas, secara tradisional dianggap sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian, menjadi pilihan investasi yang menarik bagi mereka yang ingin melindungi nilai kekayaan mereka.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (20 Maret 2025)

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari Kamis, 20 Maret 2025, dalam berbagai ukuran:

  • 0,5 gram: Rp 937.000
  • 1 gram: Rp 1.774.000
  • 2 gram: Rp 3.488.000
  • 3 gram: Rp 5.207.000
  • 5 gram: Rp 8.645.000
  • 10 gram: Rp 17.235.000
  • 25 gram: Rp 42.962.000
  • 50 gram: Rp 85.845.000
  • 100 gram: Rp 171.612.000
  • 250 gram: Rp 428.765.000
  • 500 gram: Rp 857.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 1.714.600.000

Tren Kenaikan Harga Emas dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir

Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan tren kenaikan yang konsisten, dengan harga berada dalam rentang Rp 1.714.000 hingga Rp 1.774.000 per gram. Demikian pula, dalam sebulan terakhir, harga emas juga mengalami peningkatan signifikan, bergerak dari Rp 1.672.000 menjadi Rp 1.774.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam Juga Mengalami Kenaikan

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 16.000, mencapai level Rp 1.624.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika investor ingin menjual kembali emas mereka.

Implikasi Pajak Pembelian Emas

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, investor dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Analis: Momentum Tepat untuk Diversifikasi Portofolio

Para analis pasar keuangan menyarankan investor untuk mempertimbangkan emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio investasi mereka. Kenaikan harga emas yang berkelanjutan menunjukkan potensi keuntungan yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang berlangsung.

"Emas menawarkan stabilitas dan perlindungan nilai di saat pasar saham dan obligasi mengalami volatilitas," ujar seorang analis investasi terkemuka. "Ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan alokasi dana ke emas sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang."

Dengan rekor harga tertinggi yang baru tercapai, emas Antam semakin mengukuhkan posisinya sebagai aset investasi yang menarik dan safe haven yang diandalkan di tengah gejolak ekonomi.