Revisi Undang-Undang TNI Disahkan, Era Baru Penguatan Pertahanan Nasional
Revisi Undang-Undang TNI Disahkan, Era Baru Penguatan Pertahanan Nasional
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi, Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata "Setuju" oleh para anggota dewan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
"Setuju," seru anggota DPR.
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang ditandai dengan ketukan palu oleh Puan Maharani, yang disambut meriah dengan tepuk tangan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Momen ini menandai babak baru dalam upaya penguatan dan modernisasi TNI.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan pidato yang menyoroti pentingnya undang-undang ini bagi kemajuan bangsa dan negara. Utut Adianto menyampaikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang telah bekerja sama dalam penyusunan RUU ini.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Undang-Undang TNI yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme TNI, memperkuat sistem pertahanan negara, dan memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI ini antara lain mencakup:
- Kedudukan TNI: Memperjelas peran dan fungsi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
- Usia Pensiun: Penyesuaian usia pensiun prajurit TNI dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.
- Penempatan Jabatan Sipil: Aturan mengenai penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI.
Kendati demikian, RUU TNI ini sebelumnya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil. Beberapa pihak khawatir tentang potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga sipil, serta perlunya menjaga netralitas TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, pemerintah dan DPR telah memberikan jaminan bahwa implementasi UU TNI akan dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Dengan disahkannya UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional, modern, dan kuat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.