Oknum Polisi di Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Online Terhadap Pelajar SMP, Propam Turun Tangan

Oknum Polisi di Sikka Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Online

Maumere, Flores – Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah mengusut dugaan kasus pelecehan yang melibatkan seorang oknum anggota polisi berpangkat Aipda, berinisial II. Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, berinisial KJN. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Iptu Yermi Soludale, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, mengungkapkan bahwa Propam Polres Sikka telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Aipda II. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

"Propam Polres Sikka telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku," ujar Iptu Yermi kepada awak media, Kamis (20/3/2025).

Selain memeriksa Aipda II, Propam juga telah memanggil dan memeriksa korban serta orang tua korban. Pemeriksaan terhadap korban dan orang tua bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang valid dan akurat mengenai kejadian yang sebenarnya, serta untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami oleh korban akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Setelah proses pemeriksaan oleh Propam selesai, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Sikka dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

"Sudah diperiksa oleh Propam dan menunggu persidangan," imbuh Iptu Yermi.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian ini bermula pada hari Selasa, 12 Maret 2025. Aipda II diduga melakukan pelecehan terhadap korban melalui platform media sosial. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan panggilan video dan memperlihatkan konten yang tidak senonoh. Tindakan ini tentu saja sangat meresahkan dan menimbulkan trauma bagi korban.

"Terduga pelaku melakukan panggilan video dan memperlihatkan gambar yang tidak pantas. Oknum tersebut menunjukkan alat kelamin kepada korban," jelas Iptu Yermi.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam proses hukum. Terima kasih," singkat AKBP Moh. Mukhson.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sikka, mengingat tindakan pelecehan, apalagi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sangat tidak terpuji dan mencoreng citra kepolisian. Polres Sikka berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kriminal dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial. Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya yang mengintai di dunia maya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Terduga Pelaku: Aipda II, anggota Polres Sikka
  • Korban: KJN, pelajar SMP berusia 15 tahun
  • Modus: Pelecehan melalui media sosial (panggilan video dan memperlihatkan konten tidak senonoh)
  • Status Kasus: Dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka dan menunggu persidangan
  • Komitmen Polres Sikka: Menangani kasus secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.