PTPN III Intensifkan Reboisasi di Gunung Mas Pasca-Banjir, Targetkan Pemulihan Ekosistem Secara Komprehensif
PTPN III Responsif Terhadap Dampak Banjir dengan Program Reboisasi Ambisius di Gunung Mas
Pasca-banjir yang melanda kawasan Jabodetabek dan menyoroti permasalahan tata ruang di wilayah Puncak, Bogor, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengambil langkah proaktif untuk memulihkan ekosistem yang terdampak. Perusahaan plat merah ini berkomitmen untuk menjalankan program reboisasi secara intensif di kawasan Gunung Mas, yang diakui memiliki peran vital sebagai daerah resapan air.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan langsung komitmen tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI. Abdul Ghani menyatakan bahwa PTPN III menargetkan reboisasi seluas 100.000 hektare dalam kurun waktu satu tahun dan 1 juta hektare dalam lima tahun ke depan. Program ini menjadi prioritas utama perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kami akan segera melakukan percepatan reboisasi. Kami telah menginstruksikan manajemen PTPN 1 Regional 2 untuk segera melaksanakan penghijauan secara besar-besaran," tegas Abdul Ghani.
Akar Masalah dan Upaya Penertiban
Pengakuan atas kelalaian dalam tata kelola lahan di kawasan Puncak menjadi titik awal perubahan. Area kebun teh dan hutan milik PTPN terindikasi menyalahi tata guna lahan, dengan alih fungsi lahan resapan air menjadi bangunan permanen seperti tempat wisata dan penginapan. Ironisnya, luas lahan yang dialihfungsikan melebihi izin yang diberikan.
Abdul Ghani mengidentifikasi empat permasalahan utama yang berkontribusi terhadap banjir:
- Okupasi Lahan: Pemanfaatan lahan PTPN di Gunung Mas melebihi Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) yang ditetapkan, melanggar batasan pembangunan maksimal 30% di daerah resapan air.
- Perizinan Parsial: Proses perizinan yang tidak terintegrasi di seluruh kawasan Gunung Mas menciptakan celah bagi pelanggaran.
- Ketidakpatuhan Mitra: Sejumlah mitra PTPN tidak mematuhi ketentuan area tutupan yang disyaratkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pengawasan Lemah: Pengawasan yang kurang ketat dari PTPN terhadap aktivitas mitra berkontribusi pada pelanggaran tata ruang.
Menanggapi permasalahan ini, PTPN III berjanji untuk:
- Mencabut Izin: Menindak tegas mitra yang melanggar aturan dengan mencabut izin usaha.
- Audit Independen: Menunjuk konsultan independen untuk melakukan verifikasi dan audit kepatuhan lingkungan mitra.
- Pembongkaran Bangunan: Membongkar bangunan milik mitra yang terbukti melanggar ketentuan.
- Penghentian Sementara: Menerbitkan surat edaran penghentian sementara kegiatan usaha sambil menunggu hasil verifikasi konsultan.
Abdul Ghani juga menyampaikan permohonan dukungan kepada Komisi VI DPR RI dalam upaya penertiban dan pemulihan lingkungan di kawasan Gunung Mas. "Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk memperbaiki lingkungan di sekitar Gunung Mas," ujarnya.
Sinergi dengan Pemerintah dan Penegakan Hukum
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah melakukan penyegelan terhadap beberapa tempat wisata di kawasan Sentul dan Gunung Mas yang diduga melanggar izin tata ruang dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menertibkan pelanggaran tata ruang yang berkontribusi terhadap bencana banjir.
Langkah-langkah yang diambil oleh PTPN III diharapkan dapat menjadi momentum untuk pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Mas secara berkelanjutan. Sinergi antara PTPN III, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang lestari dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.