Megawati Restui Revisi UU TNI, Puan: Sesuai Aspirasi Beliau
Megawati Restui Revisi UU TNI, Puan: Sesuai Aspirasi Beliau
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan dukungan dari Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Puan menyampaikan bahwa substansi perubahan dalam UU TNI tersebut selaras dengan harapan yang disampaikan oleh Megawati.
"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Puan kepada awak media di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dukungan terhadap revisi UU TNI ini menandakan dukungan PDIP kepada pemerintah, Puan tidak memberikan jawaban yang eksplisit. Namun, ia menekankan bahwa DPR saat ini akan bekerja sama secara gotong royong dengan pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," tegasnya.
Pernyataan Puan ini muncul setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, sebelumnya telah menyampaikan poin-poin penting terkait revisi UU TNI ini. Poin tersebut meliputi:
- Kedudukan TNI: Penguatan peran dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
- Usia Pensiun: Penyesuaian usia pensiun prajurit TNI.
- Keterlibatan TNI di Kementerian/Lembaga: Pengaturan yang lebih jelas dan terukur mengenai penugasan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.
- Dwifungsi TNI: Memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam revisi UU ini, dengan fokus pada profesionalisme dan netralitas TNI.
Utut Adianto menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat. Revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara TNI dengan komponen bangsa lainnya dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.