Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Manipulasi Takaran Minyakita

Polri Ungkap Jaringan Pengurangan Takaran Minyakita, 11 Tersangka Ditetapkan

Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan manipulasi takaran pada produk Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang menjadi perhatian publik. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang diterima Polri terkait praktik curang yang merugikan konsumen.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin, mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. "Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025), menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini melibatkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Hal ini menunjukkan skala permasalahan yang cukup luas dan melibatkan berbagai pihak dalam rantai distribusi Minyakita.

Polri saat ini tengah menangani 12 laporan polisi terkait kasus Minyakita, dengan tujuh di antaranya masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah tersangka dan cakupan kasus ini berpotensi untuk terus berkembang seiring dengan pendalaman penyelidikan.

Satgas Pangan Polri sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang terlibat dalam praktik pengurangan takaran Minyakita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat.

"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda," tegas Brigjen Helfi di Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3). Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan hak-hak konsumen.

Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk Minyakita dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi pengurangan takaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menekan praktik curang yang merugikan konsumen.

"Sekiranya memang menemukan pada saat di rumah mungkin diuji, dicek, tidak sesuai dengan apa yang tertera di label, silakan bikin laporan, laporkan ke polres atau polsek terdekat, nanti akan ditindaklanjuti," imbaunya.

Kasus manipulasi takaran Minyakita ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Upaya penindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penetapan 11 tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita.
  • Penanganan kasus melibatkan Bareskrim dan Polda di berbagai daerah.
  • Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar bagi pelaku.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk teliti dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
  • Komitmen Polri untuk menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Daftar Tersangka:

  1. Tersangka 1
  2. Tersangka 2
  3. Tersangka 3
  4. Tersangka 4
  5. Tersangka 5
  6. Tersangka 6
  7. Tersangka 7
  8. Tersangka 8
  9. Tersangka 9
  10. Tersangka 10
  11. Tersangka 11