Antusiasme Warga Jabar Sambut Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Warga Jawa Barat Serbu Kantor Samsat Manfaatkan Pemutihan Pajak
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur, mendapatkan respon luar biasa dari masyarakat. Sejak hari pertama pelaksanaannya, Kamis (20/3/2025), kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah di Jawa Barat dipadati oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, mengkonfirmasi adanya peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang datang. Meskipun belum bisa memberikan angka pasti, Ade menyebut bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bekasi, di mana peningkatan jumlah wajib pajak terlihat jelas sejak awal jam pelayanan.
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, menyambut baik program ini dan melihatnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Lonjakan jumlah wajib pajak yang memproses pembayaran menjadi indikasi keberhasilan program di tahap awal.
Program ini menawarkan keringanan yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi atau menghadapi kendala administrasi.
Yunus, seorang warga Bandung Selatan, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia memiliki tunggakan pajak mobil selama dua tahun karena kendala pemblokiran oleh pemilik lama kendaraan. Total tunggakannya mencapai Rp8 juta. Namun, berkat program ini, Yunus hanya perlu membayar setengahnya.
"Saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP," tuturnya dengan lega.
Senada dengan Yunus, Deki, warga lainnya, juga merasakan manfaat yang besar dari program ini. Ia memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga Rp9 juta. Namun, saat ini ia hanya membayar Rp4,5 juta untuk perpanjangan STNK selama lima tahun.
"Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta, ini hanya Rp4,5 juta. Alhamdulillah, hatur nuhun Pak Gubernur," ungkap Deki dengan rasa syukur.
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban ekonomi.
Dampak Positif dan Harapan ke Depan
Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat secara finansial, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak terdaftar atau tidak membayar pajak, sehingga meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berikut poin penting program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Periode Program: 20 Maret - 6 Juni 2025
- Manfaat: Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
- Syarat: Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Jawa Barat.