Tiga Turis Australia Didenda dan Di-blacklist Setelah Mendaki Gunung Rinjani Secara Ilegal
Tiga Turis Australia Didenda dan Di-blacklist Setelah Mendaki Ilegal Gunung Rinjani
Ketiga turis asal Australia tersebut terbukti melanggar aturan dengan mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat jalur pendakian sedang ditutup. Pelanggaran ini terungkap setelah mereka tertangkap kamera pengawas CCTV yang dipasang di kawasan Plawangan Sembalun, pada tanggal 2 hingga 3 Maret 2025. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) langsung bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan para turis tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui akun Instagram Balai TNGR, pihak berwenang menjelaskan kronologi kejadian dan sanksi yang dijatuhkan. Ketiga turis tersebut diketahui secara sengaja mengabaikan penutupan jalur pendakian, sebuah tindakan yang berpotensi merusak ekosistem Gunung Rinjani yang rapuh dan membahayakan keselamatan para pendaki itu sendiri. Sebagai konsekuensinya, mereka dikenakan denda yang cukup signifikan, sebesar lima kali lipat biaya tiket masuk normal untuk pendaki mancanegara. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.000.000, yang disetor ke Rekening Kas Negara.
Selain denda, sanksi lain yang diberikan adalah blacklist atau pencegahan pendakian di Gunung Rinjani selama lima tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. Para turis tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Pihak Balai TNGR menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pendakian, khususnya saat jalur pendakian ditutup untuk kepentingan pemulihan ekosistem dan pelestarian lingkungan.
Penutupan jalur pendakian Gunung Rinjani, yang dilakukan secara berkala, merupakan upaya penting untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. Aktivitas pendakian yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari kerusakan vegetasi hingga pencemaran sampah. Oleh karena itu, penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar menjadi langkah krusial untuk menjaga kelestarian Gunung Rinjani.
Balai TNGR juga menyampaikan pesan moral dalam rilis tersebut, mengingatkan pentingnya tanggung jawab setiap pendaki untuk menghormati aturan dan menjaga kelestarian alam. Pendakian gunung bukan hanya sekadar pencapaian personal, melainkan juga tanggung jawab kolektif untuk menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. Pesan ini menekankan pentingnya kesadaran dan etika dalam kegiatan pendakian gunung, agar aktivitas tersebut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Ketiga turis Australia mendaki Gunung Rinjani secara ilegal saat jalur pendakian ditutup.
- Mereka tertangkap kamera CCTV di Plawangan Sembalun.
- Sanksi yang diberikan berupa denda Rp 6.000.000 dan blacklist selama lima tahun.
- Balai TNGR menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pendakian dan pelestarian alam.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pendaki, baik domestik maupun mancanegara, untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama. Keindahan alam harus dijaga, bukan dieksploitasi secara semena-mena.