Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Pengawalan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Pertemuan antara Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/3/2025), menandai langkah awal sinergi kedua lembaga.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyukseskan program swasembada pangan melalui program Makan Bergizi Gratis. Mengingat besarnya anggaran yang dikelola BGN, pendampingan dari Kejaksaan Agung dianggap krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

"Kami mengelola anggaran yang cukup signifikan, dengan alokasi APBN 2025 sebesar Rp 71 triliun dan potensi tambahan hingga Rp 171 triliun untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat," ujar Dadan usai pertemuan. Ia menambahkan bahwa pendampingan Kejaksaan Agung diharapkan dapat meminimalkan risiko penyimpangan dan memastikan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyambut baik permohonan pendampingan dari BGN. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung penuh program-program pemerintah, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Mengingat BGN merupakan lembaga baru, dukungan Kejaksaan Agung dinilai penting untuk memastikan implementasi program berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum (legal opinion dan legal assistance) serta mengawal proses lelang agar program-program BGN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tegas Jaksa Agung. Ia menambahkan bahwa dengan pengawalan yang ketat, potensi kebocoran anggaran dapat diminimalkan, dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara preventif sebelum eksekusi anggaran dalam skala besar.

Fokus Pendampingan Kejaksaan Agung:

  • Legal Opinion: Memberikan pendapat hukum terkait kebijakan dan program BGN.
  • Legal Assistance: Memberikan bantuan hukum dalam penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lainnya.
  • Pengawalan Proses Lelang: Memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mitigasi Risiko: Mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan program.

Kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menjadi model sinergi antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan program-program pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.