Audit BPKP Kasus Impor Gula Mandek, Tom Lembong Soroti Kinerja JPU yang Dinilai Abaikan Perintah Hakim
Audit BPKP Kasus Impor Gula Mandek, Tom Lembong Soroti Kinerja JPU yang Dinilai Abaikan Perintah Hakim
Jakarta - Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, melayangkan kritik pedas terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait belum diserahkannya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke pengadilan. Lembong menilai, penundaan yang telah berlangsung selama 15 bulan ini, sejak proses penyelidikan hingga persidangan, sebagai bentuk pengabaian terhadap perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masak sampai hari ini audit BPKP belum tuntas, belum final, dan belum bisa diperlihatkan tidak hanya kepada kami sebagai terdakwa, tapi juga kepada Majelis Hakim?" ujar Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ketidaktersediaan hasil audit, menurut Lembong, sangat krusial karena menjadi dasar dakwaan kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjeratnya. Ia bahkan menggunakan istilah contempt of court untuk menggambarkan tindakan JPU yang dianggapnya tidak menghormati perintah pengadilan.
"Bagi saya ini sesuatu yang cukup serius. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt of court, mengabaikan perintah daripada Majelis Hakim," tegasnya.
JPU sendiri berdalih akan menyerahkan hasil audit BPKP saat menghadirkan saksi ahli dari BPKP. Mereka berpendapat bahwa audit tersebut merupakan alat bukti surat yang akan dijelaskan secara rinci oleh ahli BPKP dalam persidangan.
"(Karena) merupakan salah satu alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c, yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," kilah Jaksa.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tetap bersikukuh bahwa terdakwa berhak mempelajari laporan hasil audit perhitungan negara sebelum pemeriksaan ahli dilakukan. Ia memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan laporan tersebut kepada majelis hakim dan penasihat hukum Tom Lembong.
"Penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata Dennie dengan nada tegas. Ia menambahkan, majelis hakim sendiri hingga saat ini belum menerima hasil audit dari BPKP.
Majelis Hakim juga menegaskan pentingnya penyerahan hasil audit sebelum kehadiran ahli BPKP agar pihak terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya. Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
"Jadi, kami meminta juga kepada penuntut umum untuk secepat mungkin segera memberikan laporan hasil audit tersebut kepada terdakwa atau tim penasihat hukumnya," kata Dennie.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar terkait kebijakan impor gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Tom Lembong mempertanyakan audit BPKP yang belum diserahkan JPU.
- Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan audit.
- JPU berdalih akan menyerahkan audit saat pemeriksaan ahli BPKP.
- Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus impor gula.