Bali Pertimbangkan Insentif untuk Dongkrak Penerimaan Pungutan Wisatawan Asing
Bali Kaji Ulang Strategi Pungutan Wisatawan Asing: Insentif Jadi Pertimbangan
Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA) yang dinilai belum maksimal. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu proses penarikan pungutan tersebut.
Evaluasi Penerimaan Pungutan yang Belum Optimal
Pungutan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 160 ribu yang dikenakan kepada wisatawan asing sejak awal tahun lalu, baru terealisasi sekitar sepertiga dari total kunjungan. Data menunjukkan dari 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024, hanya 2,1 juta yang membayar pungutan. Hal ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk mencari solusi agar penerimaan PWA dapat ditingkatkan secara signifikan.
Revisi Perda dan Rencana Pemberian Insentif
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian insentif kepada individu atau kelompok yang membantu pemerintah dalam menarik pungutan dari wisatawan asing.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi tiga persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing," ujar Koster dalam rapat paripurna di DPRD Bali.
Fokus Penggunaan Dana Pungutan dan Penegakan Sanksi
Revisi Perda juga akan memperjelas penggunaan dana PWA untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Selain itu, akan ditambahkan substansi mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan.
Perluasan Kerja Sama dengan Bank untuk Mempermudah Pembayaran
Selain insentif, Pemerintah Provinsi Bali juga berencana memperluas kerja sama dengan berbagai bank untuk mempermudah proses pembayaran PWA. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa saat ini kerja sama baru terjalin dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang bermitra dengan bank BCA. Kedepan, akan menggandeng bank lain yang memiliki payment gateway.
"Nah, kami akan melakukan langkah-langkah perluasan channel pembayarannya saja... Nanti kami perluas lagi dengan yang lain," kata Pemayun.
Target Penerimaan PWA Tahun 2025
Hingga awal Februari 2025, Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 27,6 miliar dari PWA. Meskipun enggan menyebutkan target nominal secara spesifik, Pemayun berharap penerimaan PWA tahun 2025 dapat melampaui pencapaian tahun 2024 yang mencapai Rp 318 miliar. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pelindungan lingkungan dan pelestarian budaya Bali.
Rincian poin-poin penting perubahan Perda 6/2023:
- Pemberian insentif bagi yang membantu menarik pungutan turis asing.
- Penggunaan pungutan turis asing untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
- Penambahan substansi mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan itu.
Langkah Strategis untuk Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing
Inisiatif pemberian insentif, penegakan sanksi, dan perluasan kerjasama dengan pihak ketiga merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan PWA. Diharapkan dengan upaya ini, dana yang terkumpul dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan di Bali. Kedepan diharapkan penerimaan PWA dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Bali.