Warga Karawang Serbu Samsat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Penerimaan Sentuh Rp 1 Miliar dalam Hitungan Jam
Antusiasme Warga Karawang Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Karawang, Jawa Barat – Gelombang antusiasme melanda warga Karawang, Jawa Barat, menyusul pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ribuan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Karawang sejak pagi hari, Kamis (20/3/2025), untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Program yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebuah insentif yang sangat dinantikan oleh masyarakat yang selama ini terkendala masalah ekonomi. Pantauan di lapangan menunjukkan antrean panjang mengular di Kantor Samsat Karawang, di mana warga rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan keringanan tersebut.
Saepul Malik, seorang pekerja swasta, mengaku rela datang pagi-pagi ke Samsat setelah mengetahui informasi mengenai program ini. “Saya sudah lama menunggak pajak motor karena kesulitan biaya. Program ini sangat membantu,” ujarnya.
Senada dengan Saepul, Agus, warga Cikampek, juga menyambut baik program pemutihan pajak ini. Ia mengaku telah menunggak pajak kendaraannya selama lima tahun akibat masalah ekonomi. “Saya berharap program seperti ini bisa terus ada untuk membantu masyarakat,” katanya.
Wendy, seorang ibu rumah tangga, juga merasa lega dengan adanya program ini. Ia mengaku sudah dua tahun terakhir tidak membayar pajak motornya karena masalah keuangan. “Setelah melihat video Pak Gubernur di media sosial, saya langsung mengecek ke aplikasi Sapa Warga untuk mengetahui berapa yang harus saya bayar,” ujarnya.
Tak hanya warga biasa, pelaku usaha mikro seperti Ahmad pun turut memanfaatkan program ini. Ahmad mengaku satu motornya mati pajak lebih dari tiga tahun dan harus ganti kaleng. Ia berharap proses pembayaran pajak di Samsat Karawang bisa berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama agar tidak mengganggu aktivitas usahanya.
Respon Positif dan Target Pendapatan Daerah
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (KP3D) Karawang, Hendrian Oetama, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Sejak dibuka pukul 08.00 WIB, Kantor Samsat Karawang langsung dipadati warga.
"Sampai pukul 14.02 WIB, penerimaan pajak sudah mencapai sekitar Rp 1 miliar dengan jumlah 2.265 kendaraan yang telah diproses," ungkap Hendrian.
Hendrian juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan langsung perkembangan ini kepada Gubernur Dedi Mulyadi, yang secara langsung memonitor pelaksanaan program tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa banyak warga yang memanfaatkan program ini untuk melakukan balik nama kendaraan, karena bea balik nama saat ini digratiskan.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak, Samsat Karawang memperpanjang jam operasional pelayanan hingga hari Minggu pukul 12.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, pelayanan akan tetap dibuka hingga antrean selesai meskipun melewati pukul 02.00 WIB.
Di Karawang sendiri, tercatat sekitar 300.000 kendaraan yang menunggak pajak hingga tahun 2025. Sementara itu, target pendapatan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 267 miliar. Hingga tanggal 19 Maret 2025, KP3D Karawang telah mencapai 20,37 persen dari target tersebut. Dengan adanya program pemutihan pajak ini, pihaknya optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Manfaat Ganda Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan, legalitas kepemilikan kendaraan pun menjadi lebih jelas.
Selain itu, penghapusan tunggakan pajak dan denda, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk mengikuti program ini. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dan berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak satu hingga 20 tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk dapat memanfaatkan program ini.
Daftar Persyaratan yang Harus Dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (jika ada)
- Surat keterangan fiskal (jika diperlukan)