Antusiasme Warga Garut Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat
Warga Garut Padati Samsat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Kantor Samsat Garut, yang terletak di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, dipadati oleh warga pada Kamis (20/03/2025). Antrean panjang terlihat mulai dari area parkir hingga loket pelayanan, menunjukkan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program ini disambut baik oleh masyarakat Garut. Banyak warga yang mengaku baru kali ini membayar pajak kendaraan mereka setelah sekian lama menunggak. Salah satunya adalah Elin (39), seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Tarogong Kidul, yang mengungkapkan bahwa ia baru pertama kali membayar pajak motornya sejak dibeli pada tahun 2021. Ia mengaku terbantu dengan kemudahan pembayaran pajak secara online dan adanya penghapusan denda.
"Dari tahun 2021 pertama beli motor, baru kali ini bayar pajaknya. Dulu beli motor lagi musim Covid-19, terus baru bisa kerja lagi tahun 2023," ujarnya sambil tersenyum setelah berhasil membayar pajak melalui aplikasi.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengesahan STNK di kantor Samsat ternyata tidak memakan waktu lama, yang membuatnya terkejut. "Kalau semua prosesnya dipermudah seperti ini, pasti nggak banyak yang nunggak," imbuhnya, seraya berharap kemudahan ini dapat terus dipertahankan.
Kemudahan Akses dan Dampak Positif Pemutihan Pajak
Antusiasme warga Garut terhadap program pemutihan pajak ini menunjukkan bahwa kemudahan akses dan keringanan biaya sangat berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain Elin, Hamid (38), warga Kecamatan Leuwigoong, juga mengaku terbantu dengan program ini. Ia datang ke Samsat untuk mencari informasi lebih lanjut setelah mengetahui pengumuman dari Gubernur Jawa Barat melalui media sosial.
"Sempat bingung juga karena informasi dari Gubernur tidak sampai teknis, makanya saya ke Samsat cari tahu," kata Hamid.
Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan sebenarnya cukup mudah, terutama jika kendaraan tersebut atas nama sendiri. Namun, ia menekankan pentingnya KTP asli pemilik kendaraan jika kendaraan tersebut atas nama orang lain. Ia juga memanfaatkan aplikasi Sapa Warga untuk melakukan pembayaran.
Warga lain, Diar (60) dari Kecamatan Tarogong Kidul, datang ke Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan sekaligus membayar pajak yang telat satu bulan. Ia mengaku senang karena program bebas biaya balik nama yang sudah ada sejak Januari lalu, ditambah dengan penghapusan pajak dan denda, sangat meringankan bebannya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melegalkan kendaraan mereka tanpa harus terbebani dengan biaya denda yang besar. Kemudahan akses dan sosialisasi yang baik menjadi kunci keberhasilan program ini dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Rincian Manfaat Program Pemutihan Pajak:
- Penghapusan Denda Keterlambatan: Wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Keringanan Biaya Balik Nama (BBN): Program ini juga menawarkan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor.
- Kemudahan Pembayaran Online: Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi yang disediakan, seperti Sapa Warga.
Syarat dan Ketentuan:
- KTP asli pemilik kendaraan (jika kendaraan atas nama orang lain).
- STNK asli.
- BPKB asli (atau fotokopi yang dilegalisir).
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah Jawa Barat.