KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang SYL, Telusuri Aliran Dana ke Firma Hukum Visi Law Office

KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang SYL: Fokus pada Pembayaran Jasa Hukum ke Visi Law Office

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membayar jasa hukum firma Visi Law Office.

Pada hari Rabu (19/3/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang terletak di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melacak dan mengumpulkan bukti-bukti terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh SYL.

"Kami sedang menangani perkara TPPU SYL. Dalam perkara ini, kami akan menelusuri ke mana saja aliran dana yang dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi," tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Asep menjelaskan bahwa SYL pernah menggunakan jasa Visi Law Office sebagai penasihat hukum dalam berbagai perkara yang dihadapinya. Hal ini memicu kecurigaan KPK bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut.

"Visi Law Office pernah menjadi konsultan hukum SYL. Kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL digunakan untuk pembayaran jasa mereka, sehingga kami melakukan pengecekan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penyitaan tersebut, meskipun tidak memberikan rincian spesifik mengenai jenis dokumen yang disita.

Penggeledahan ini semakin menarik perhatian publik karena firma hukum Visi Law Office didirikan oleh tokoh-tokoh yang dikenal memiliki rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi. Firma hukum ini didirikan oleh Donal Fariz, mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), bersama dengan Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, pada bulan Oktober 2020. Rasamala Aritonang, mantan tim biro hukum KPK, kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum ini awalnya bernama Visi Integritas Law Office, kemudian diubah menjadi Visi Law Office. Mereka memiliki tiga nilai filosofis utama, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.

SYL diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sejak Mei 2024, penyidik KPK telah menyita berbagai aset milik SYL dan orang-orang dekatnya, termasuk rumah dan mobil.

Beberapa aset yang telah disita antara lain:

  • Mobil Mercedes-Benz Sprinter
  • Mobil New Jimny
  • Motor Honda X-ADV 750 CC

Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan oleh SYL.