Eksploitasi Amal: Pemuda Aceh Ditangkap karena Salahgunakan Donasi Pesantren untuk Judi Online

Kedok Pemuda Aceh Terbongkar: Sumbangan Pesantren untuk Judi Online

BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dana sumbangan yang mengatasnamakan pesantren. Seorang pemuda berinisial AMR (25), asal Aceh Utara, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan penipuan dengan modus pengumpulan sumbangan palsu. Dana yang seharusnya disalurkan ke pesantren, justru digunakan untuk berjudi online.

Menurut keterangan Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, penangkapan AMR dilakukan pada Kamis (20/3/2025) malam di kawasan Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh AMR.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AMR saat sedang meminta sumbangan," ujar AKP Suriya.

Modus operandi yang digunakan AMR terbilang rapi. Ia berkeliling Kota Banda Aceh selama tiga bulan terakhir, meminta sumbangan kepada warga dengan dalih untuk membantu sebuah pesantren (dayah) di kampung halamannya, Aceh Utara. Untuk meyakinkan para donatur, AMR bahkan membawa dokumen palsu dan surat kuasa yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak pesantren.

Namun, kepolisian tidak mudah percaya begitu saja. Mereka melakukan konfirmasi langsung ke pesantren yang disebutkan oleh AMR. Hasilnya, pihak pesantren membantah mengenal AMR dan menegaskan bahwa ia bukan santri di pesantren tersebut.

"Setelah kami konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan santri di sana dan tidak ada perintah untuk melakukan pengumpulan sumbangan," tegas AKP Suriya.

Pengakuan dan Barang Bukti

Setelah kebohongannya terbongkar, AMR tidak dapat mengelak lagi. Ia mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan motifnya melakukan penipuan tersebut. AMR mengaku tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara cepat karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pengumpulan sumbangan palsu tersebut, AMR bisa mendapatkan antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per hari. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar sewa tempat tinggal, dan yang paling parah, untuk bermain judi online.

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan," ungkap AKP Suriya.

Selain uang tunai hasil sumbangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan AMR, termasuk dokumen palsu, surat kuasa palsu, dan telepon seluler yang digunakan untuk mengakses situs judi online.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Suriya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam memberikan sumbangan. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap organisasi atau lembaga yang meminta sumbangan. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau janji-janji yang tidak masuk akal.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Pastikan bahwa organisasi atau lembaga yang meminta sumbangan tersebut benar-benar terpercaya dan memiliki izin yang sah," pesan AKP Suriya.

Akibat perbuatannya, AMR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Ia akan dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penyalahgunaan dana sumbangan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Daftar Barang Bukti:

  • Uang tunai hasil sumbangan palsu
  • Dokumen palsu
  • Surat kuasa palsu
  • Telepon seluler berisi bukti akses situs judi online