Strategi Optimalisasi Sumber Daya Alam: Solusi untuk Tantangan Pendapatan Daerah di Maluku Utara

Strategi Optimalisasi Sumber Daya Alam: Solusi untuk Tantangan Pendapatan Daerah di Maluku Utara

Keterbatasan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi tantangan tersendiri bagi kepala daerah di Maluku Utara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Undang-undang tersebut membatasi kewenangan daerah pada urusan pemerintahan konkuren, yang berimplikasi pada pembebanan belanja daerah. Namun, bukan berarti pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki ruang gerak untuk memaksimalkan potensi yang ada.

Salah satu kunci utama adalah optimalisasi sumber daya alam (SDA), khususnya sektor pertambangan, kelautan, dan perikanan. Meskipun kewenangan di sektor ini sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat, Pemda dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mendongkrak pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memanfaatkan Delegasi Kewenangan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan angin segar bagi Pemda. Melalui Perpres ini, sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan mineral nonlogam didelegasikan ke pemerintah provinsi. Kewenangan ini meliputi:

  • Sertifikat standar kegiatan usaha jasa di bidang pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan (terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan).
  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
  • Izin pengangkutan dan penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan.
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.
  • IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus memanfaatkan delegasi kewenangan ini dengan membangun tata kelola pertambangan nonlogam yang baik, mendorong penelitian dan pengembangan, serta membuka kanal penjualan.

Memaksimalkan Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan

Selain sektor pertambangan, sektor kelautan dan perikanan juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan perluasan kewenangan pemerintah provinsi di sektor kelautan (0-12 mil dari garis pantai), Pemda dapat membangun tata kelola perniagaan perikanan budidaya dan tangkap yang terintegrasi, mulai dari produksi hingga pemasaran.

Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam mengembangkan sektor perikanan budidaya di darat. Mengingat tingginya harga ikan air tawar di Maluku Utara, mendorong investasi di sektor ini dapat meningkatkan pasokan, menurunkan harga, dan mencukupi kebutuhan gizi masyarakat.

Mengoptimalkan Pemanfaatan Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

Perairan laut Maluku Utara yang bersinggungan dengan empat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) juga menyimpan potensi besar. Pemda perlu mendorong investor untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam kegiatan usaha di kawasan ini.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah menginisiasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pelaku usaha perikanan tangkap dengan kapal di atas 30 GT. Dengan menjadikan pelabuhan perikanan di Maluku Utara sebagai homebase, hasil tangkapan akan tercatat sebagai produksi ikan Maluku Utara, sehingga meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah.

Strategi Pendukung

Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa strategi pendukung yang perlu diperhatikan:

  1. Mendorong BUMD dan pelaku usaha lokal: Memberikan dukungan dan insentif kepada BUMD dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan SDA.
  2. Fokus pada infrastruktur penunjang investasi: Mengalokasikan anggaran daerah untuk membangun infrastruktur yang mendukung investasi di sektor pertambangan, kelautan, dan perikanan, seperti pelabuhan perikanan dan cold storage.
  3. Membangun tata kelola niaga yang baik: Menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang transparan dan efisien, serta memfasilitasi investasi industri pengolahan hasil dan pemasaran.

Prioritaskan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Pada akhirnya, tujuan utama dari optimalisasi SDA bukanlah semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan memprioritaskan peningkatan ekonomi masyarakat, pendapatan daerah secara otomatis akan meningkat.

Dengan mengimplementasikan strategi-strategi ini secara efektif, kepala daerah di Maluku Utara dapat mengatasi tantangan keterbatasan kewenangan dan memaksimalkan potensi SDA untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.