Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Jawa Barat Berlaku Jelang Mudik Lebaran 2025
Antisipasi Kemacetan, Polda Jabar Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Mudik Lebaran
Menjelang高峰期 arus mudik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk dengan sumbu tiga, di seluruh jalan arteri dan tol di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas selama periode mudik.
Kombes Pol Dodi Darjanto, Dirlantas Polda Jabar, menyampaikan hal ini usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Kota Bandung. Menurutnya, pembatasan ini merupakan langkah penting untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat musim mudik. "Pemerintah pusat telah melarang truk sumbu tiga melintas di jalan arteri dan jalan tol mulai 24 Maret hingga 8 April," tegas Kombes Pol Dodi.
Pengusaha Diminta Beralih ke Kendaraan Sumbu Dua
Guna meminimalisir dampak ekonomi dari pembatasan ini, Polda Jabar mengimbau para pengusaha untuk menyesuaikan moda transportasi barang mereka. Salah satu solusinya adalah dengan mengganti truk sumbu tiga dengan truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil. Untuk pengiriman peti kemas, disarankan untuk menggunakan truk sumbu dua yang lebih kecil.
Prioritaskan Keselamatan, Hindari Muatan Berlebih
Lebih lanjut, Kombes Pol Dodi menjelaskan bahwa pembatasan ini juga dilatarbelakangi oleh faktor keselamatan. Truk dengan muatan berlebih (overweight) memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan sistem pengereman, terutama dalam situasi darurat. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan berat yang tidak mampu melaju dengan kecepatan minimal 60-70 km per jam dapat menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
Pengecualian untuk Kendaraan Logistik Sembako
Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan sumbu dua. Truk sumbu dua yang mengangkut kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan beroperasi selama periode mudik. Akan tetapi, truk sumbu dua yang mengangkut material konstruksi seperti pasir dan besi tetap dilarang melintas.
Detail Pembatasan:
- Jenis Kendaraan: Truk dengan sumbu tiga atau lebih.
- Lokasi: Seluruh jalan arteri dan jalan tol di Jawa Barat.
- Periode: 24 Maret - 8 April 2025.
- Pengecualian: Truk sumbu dua pengangkut logistik sembako.
- Tujuan: Mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan selama arus mudik Lebaran.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 di Jawa Barat dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.