Eks Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat UPTD Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Parkir, Kerugian Negara Capai Rp 1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin periode 2020-2023. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Banyuasin.
Identitas Tersangka dan Penahanan
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- AL: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banyuasin.
- EP: Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.
- S: Mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan atas perintah pimpinan kejaksaan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
"Ketiga tersangka diduga melakukan pengelolaan parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diselewengkan," ujar Giovani.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka juga dikenakan ancaman pidana subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Banyuasin sebagai wujud komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penetapan tersangka dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk selalu bertindak transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.