Sidang Korupsi Impor Gula: Saksi Sebut Kebijakan Tom Lembong Diteruskan Hingga ke Presiden Jokowi
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Keterangan Saksi Mengarah ke Persetujuan Presiden
Jakarta – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), seorang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Eko Aprilianto Sudrajat, pegawai Kemendag, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong pada periode 2015-2016, diketahui hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat. Keterangan ini muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025, saat Tom Lembong mencecar saksi mengenai prosedur perizinan impor.
Detail Persidangan dan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, Tom Lembong mengajukan pertanyaan mengenai apakah surat-surat terkait persetujuan impor gula juga ditembuskan kepada menteri-menteri kabinet dan Presiden sebagai atasan tertinggi. Eko dengan tegas menjawab "Ya", membenarkan adanya tembusan tersebut. Pertanyaan kemudian berlanjut, apakah tembusan juga diberikan kepada pejabat eselon 1 kementerian lain, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kapolri, dan KSAD. Lagi-lagi, Eko membenarkan hal tersebut, yang semakin memperjelas cakupan diseminasi informasi terkait kebijakan impor gula ini.
Lebih lanjut, Tom Lembong menanyakan transparansi proses importasi gula yang dilakukan oleh Kemendag selama masa jabatannya. Saksi Eko menjelaskan bahwa setiap rapat koordinasi terkait impor gula selalu melibatkan media massa. Hasil rapat juga dipublikasikan melalui siaran pers yang dibagikan kepada media untuk dijadikan pemberitaan. Hal ini, menurut Tom Lembong, membuktikan adanya keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan.
Pembelaan Tom Lembong Terhadap Dakwaan Jaksa
Setelah persidangan, Tom Lembong menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai alasan impor gula mentah, bukan gula putih yang sudah jadi. Tom Lembong menjelaskan bahwa stok gula putih saat itu sangat terbatas. Saksi dari Kemendag mengkonfirmasi bahwa ketersediaan gula putih sangat kurang. Selain itu, kenaikan harga gula di pasar mencapai 32 persen per tahun. Harga gula sudah termasuk bahan pokok dan dalam kondisi tertentu memerlukan tindakan cepat untuk menstabilkan harga.
Kondisi Darurat dan Alasan Impor Gula Mentah
Menurut Tom Lembong, kondisi darurat inilah yang mendorong pengambilan kebijakan impor gula mentah. Ia berpendapat bahwa tindakan ini sesuai dengan kondisi tertentu yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, yang mengharuskan pengambilan langkah-langkah untuk meredam kenaikan harga. Kebijakan ini diambil untuk menjamin ketersediaan gula dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Dakwaan dan Potensi Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar terkait kebijakan impor gula.
Daftar Poin Penting
- Saksi dari Kemendag membenarkan tembusan kebijakan impor gula Tom Lembong sampai ke Presiden Jokowi.
- Tom Lembong mempertanyakan transparansi proses impor gula selama masa jabatannya.
- Tom Lembong membantah dakwaan jaksa dengan alasan kelangkaan gula putih dan kenaikan harga yang signifikan.
- Tom Lembong berdalih kebijakan impor gula mentah diambil karena kondisi darurat.
- Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.